
Battikpost, Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan tuntas sesuai target. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan diangkat paling lambat Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat maksimal pada Oktober 2025.
Keputusan ini diambil setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya percepatan pengangkatan ASN untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Baca Juga Terbaru
“Alhamdulillah, kami telah menemukan mekanisme percepatan, dan Bapak Presiden sangat mendukung langkah ini. Beliau memberikan arahan yang berpihak pada rakyat dan para CASN,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Senin (17/3/2025).
Mekanisme Percepatan Pengangkatan
Rini menjelaskan bahwa percepatan ini akan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Kemen PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi pengangkatan CASN selama persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh instansi terkait.
Baca Juga Berita Populer
Adapun beberapa persyaratan utama dalam proses pengangkatan CASN antara lain:
- Peserta telah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi semua tahapan administrasi.
- CPNS harus memperoleh persetujuan teknis dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
- PPPK harus mendapatkan NIP PPPK dan sedang dalam proses pemberkasan.
- Peserta wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan perpindahan instansi.
- Pejabat Pembina Kepegawaian harus menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.
- Instansi terkait harus memastikan kesiapan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta fasilitas pendukung lainnya.
Kesejahteraan Tenaga Honorer Terjamin
Dalam kesempatan yang sama, Rini Widyantini menegaskan bahwa tenaga honorer atau non-ASN tidak akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyampaikan bahwa tidak akan ada PHK bagi tenaga honorer di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Tahun lalu, saya juga telah mengeluarkan surat edaran agar K/L dan Pemda tetap menganggarkan pendapatan bagi tenaga non-ASN selama proses rekrutmen berlangsung,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan kesejahteraan tenaga honorer tetap terjaga, sekaligus menjamin kelancaran transisi menuju sistem ASN yang lebih baik.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengangkatan CASN 2024 dapat berjalan sesuai target, memberikan kepastian bagi para calon ASN, dan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (**)
