
Battikpost.site, Serang — Seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di Serang ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu lima pencari kerja dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan sepatu, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp100 juta.
TP alias Ateng, seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikande saat nongkrong bersama teman-temannya tak jauh dari rumahnya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Penangkapan TP dilakukan setelah adanya laporan dari Ahmad Ridwan, warga Kecamatan Cikande, yang mengaku telah ditipu oleh pelaku. TP menjanjikan korban pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dan meminta imbalan uang sebesar Rp23 juta, dengan alasan memiliki relasi orang dalam perusahaan.
“Pelaku menjanjikan kepada korban pekerjaan di PT Nikomas Gemilang dengan meminta sejumlah uang. Karena pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp23 juta,” kata Kapolsek Cikande AKP Tatang, Jumat, 9 Mei 2025.
Namun, setelah tiga bulan tidak ada panggilan kerja, korban mencoba menghubungi TP, namun tidak mendapat respons. Merasa ditipu, korban melapor ke Mapolsek Cikande pada Senin, 5 Mei 2025.
Polisi bergerak cepat. Pada Selasa, 6 Mei 2025, tersangka berhasil diamankan di dekat rumahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tidak hanya Ahmad Ridwan yang menjadi korban. Ada empat korban lainnya yang mengalami modus serupa, bahkan ada yang menyetorkan uang hingga Rp39 juta. Total uang yang digondol pelaku dari lima korban mencapai lebih dari Rp100 juta.
“Modus operandinya, pelaku mengaku dekat dengan orang dalam perusahaan untuk mengelabui calon korbannya,” terang Kapolsek Tatang.
Baca Juga Terbaru
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa memasukkan kerja dengan syarat membayar sejumlah uang.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan mudah terbujuk dengan orang yang menjanjikan pekerjaan berbayar,” tutup Tatang. (Dede).
