MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Pesawaran, Paslon Aries Sandi-Supriyanto Didiskualifikasi
- account_circle orba battik
- calendar_month Senin, 24 Feb 2025
- print Cetak

Battikpost.site, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya pelanggaran administrasi terkait pencalonan pasangan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, Jarkata, pada senin (24/02/2025).
Dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta, MK menyatakan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah karena adanya ketidaksesuaian dokumen ijazah yang digunakan saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas dasar tersebut, pasangan calon nomor urut 1 ini resmi didiskualifikasi dari pencalonan.
Baca Juga Terbaru
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan menegaskan bahwa keabsahan dokumen pencalonan merupakan hal yang mendasar dalam proses demokrasi.
“Mahkamah menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan. Ini merupakan pelanggaran administratif yang berakibat pada pembatalan pencalonan,” ujar Suhartoyo.
Selain mendiskualifikasi pasangan tersebut, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk segera menyelenggarakan PSU dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Pemungutan suara ulang ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang tersisa, serta calon baru yang diajukan oleh partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi-Supriyanto.
Suhartoyo menekankan bahwa putusan ini harus dilaksanakan dengan segera dan tanpa penundaan untuk memastikan hak politik masyarakat Pesawaran tetap terjaga.
Dengan putusan ini, tahapan Pilkada Pesawaran kembali mengalami perubahan, dan KPU diinstruksikan untuk memastikan bahwa pemungutan suara ulang berjalan dengan transparan serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keputusan MK ini diharapkan dapat menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar memenuhi syarat serta mendapat legitimasi penuh dari rakyat. (**)
- Penulis: orba battik


