Jumat, Maret 14News
Shadow

Kejaksaan Pringsewu Tahan Ketua LPTQ Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah 2022

Pringsewu, BATTIK MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menahan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi (H-I), pada Kamis (30/01/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah H-I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.

Sebelumnya, pada akhir 2024, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris LPTQ, R, dan Bendahara, TP.

Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pidana berupa laporan fiktif dan mark-up anggaran dalam kegiatan LPTQ.

Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penahanan H-I bertujuan untuk mempercepat proses hukum dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya peran aktif H-I dalam kapasitas jabatannya, yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

” Sore ini, tersangka H-I resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan,” kata Wisnu.

Dalam wawancara sebelum penahanan, H-I mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjadi target mantan Kajari Pringsewu, Ade Indrawan, terkait kasus lain mengenai dugaan penyalahgunaan pupuk yang sebelumnya ditangani namun dihentikan oleh Kejari Pringsewu.

H-I, merupakan Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 dan juag Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu. 

Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Pringsewu guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022. (Arif)