
Jakarta, Battik Post – Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menguak fakta baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam perkara yang menyeret dana negara hingga Rp9,3 triliun. Nilai kerugian mencapai Rp1,9 triliun.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar membeberkan bahwa pihaknya telah memeriksa 80 saksi dalam dua bulan terakhir. “Kami juga mengumpulkan dokumen fisik dan elektronik sebagai alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Kejagung juga memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selama sembilan jam untuk dimintai keterangan.
Baca Juga Terbaru
- Skema Pengadaan Diduga Diatur dari Awal
Empat tersangka dalam kasus korupsi Chromebook itu adalah MUL (Mulyatsyah, eks Direktur SMP), SW (Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD), IBA (Ibrahim Arief, konsultan teknologi), dan JT (Jurist Tan, eks Staf Khusus Menteri).
Menurut Kejagung, skema pengadaan mulai digagas sejak Agustus 2019, ketika Jurist Tan dan Nadiem Makarim membentuk grup WhatsApp khusus membahas digitalisasi pendidikan berbasis Chrome OS.
JS mengatur sejumlah pertemuan virtual dengan para pejabat teknis, termasuk IBA, SW, dan MUL. Ia juga menjalin komunikasi langsung dengan Google untuk membahas co-investment sebesar 30%.
Baca Juga Berita Populer
- Intervensi Teknologi Didorong Secara Terstruktur
Pada Mei 2020, Nadiem menginstruksikan agar seluruh pengadaan laptop pendidikan menggunakan Chrome OS, padahal proses pengadaan belum dimulai. IBA yang sudah berperan sebagai konsultan sejak awal, disebut mendorong sistem ini hingga memengaruhi tim teknis.
Kajian pertama yang tak menyebut Chrome OS ditolak. Kajian kedua akhirnya disesuaikan demi memenuhi arahan Nadiem.
“IBA tidak bersedia menandatangani kajian yang tak menyebut Chrome OS. Lalu dibuat kajian baru,” kata Kejagung.
SW pun menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengarahkan pengadaan 2021–2022. Sementara MUL menindaklanjuti pengadaan ke penyedia tunggal, Bhineka, sesuai arahan.
- Laptop Tak Terpakai, Negara Merugi Rp1,9 Triliun
Pengadaan 1 juta unit Chromebook dibiayai APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) selama 2020–2022. Namun, perangkat justru menyulitkan guru dan siswa di lapangan.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1,9 triliun. Terhadap keempat tersangka, alat bukti sudah cukup,” tegas Abdul Qohar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau 3 junto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Karim Saputra)
