Kades Purwodadi Simpang Diduga Kuasai Aset Bantuan Tanpa Izin, Warga Desak Penindakan
- account_circle orba battik
- calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
- print Cetak

Battikpost.site, Lampung Selatan – Belum usai polemik shelter anjing ilegal, kini Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang kembali diterpa isu serius. Kepala Desa setempat, Lamidi, S.E., diduga menyalahgunakan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi milik kelompok masyarakat, bukan aset desa.
Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Lampung Selatan. Kepala desa, Lamidi, diduga menguasai kendaraan roda tiga bantuan dari Dinas PUPR yang sejatinya diperuntukkan bagi Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“.
Motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372 merupakan bagian dari paket bantuan pengelolaan sampah, lengkap dengan mesin pencacah plastik.
BACA JUGA : warga-dusun-v-tuntut-shelter-anjing-ilegal-segera-ditutup
Namun, sejak awal kedatangan, kendaraan tersebut justru digunakan langsung oleh kepala desa untuk kepentingan operasional desa, tanpa adanya dokumen resmi peminjaman, serah terima, atau persetujuan dari kelompok penerima manfaat.

Foto dok : ilustrasi motor roda tiga (bentor).
“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025
Berpotensi Melanggar Hukum
Tindakan Lamidi ini dinilai melanggar sejumlah regulasi hukum di Indonesia, antara lain:
- Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
- Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
- Pasal 29 huruf e UU Desa No. 6 Tahun 2014: Larangan menyalahgunakan wewenang.
- Permendagri No. 19 Tahun 2016: Aturan tentang pengelolaan barang milik daerah dan kelompok masyarakat.
Tanpa dokumen sah, penguasaan atas aset bantuan masyarakat bisa dikategorikan sebagai perampasan aset dan berimplikasi pidana.
Desakan Warga dan Potensi Penindakan
Warga berharap Camat Tanjung Bintang dan Inspektorat segera turun tangan menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menolak dalih “kepentingan umum” digunakan untuk membenarkan penyalahgunaan aset yang bukan hak pemerintah desa.
Baca Juga Terbaru
BACA JUGA : warga-purwodadi-tuntut-shelter-anjing-ilegal-segera-ditutup
“Kalau memang untuk pasar, ajukan proposal baru. Jangan ambil yang bukan haknya,” ujar seorang tokoh pemuda setempat.
Ketika pejabat desa menyalahgunakan bantuan yang ditujukan bagi rakyat kecil, kepercayaan publik pun tergerus. Warga Desa Purwodadi Simpang kini tidak hanya menolak shelter anjing ilegal, tetapi juga mulai bersuara menolak praktik yang mencederai transparansi dan akuntabilitas.
Karena di desa, keadilan bukan soal besar kecilnya masalah, tetapi soal siapa yang berani bersuara ketika kebenaran diinjak-injak.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/6/2025), Lamidi belum memberikan tanggapan apa pun. (Orba).
- Penulis: orba battik


