Jokowi Perlihatkan Ijazah Lengkap di Polda, Tolak di Sidang
- account_circle karim saputra
- calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
- print Cetak

Jakarta, Battikpost.site — Presiden Joko Widodo menanggapi isu dugaan ijazah palsu dengan langkah tegas. Ia menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyelidik di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4). Langkah ini diambil setelah Jokowi melaporkan lima individu atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ungkap kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan.
Yakup menegaskan Jokowi siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan. Tindakan ini menyusul laporan terhadap RS, ES, T, dan K atas tudingan penggunaan ijazah palsu.
- Laporan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Kelima individu dilaporkan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Roy Suryo, salah satu terlapor yang juga eks Menpora, menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum. Ia mengklaim mendapat dukungan dari ratusan pengacara dan simpatisan.
“Kami siap menjalani proses dan akan membongkar habis,” katanya melalui pesan singkat.
Ia mengkritik proses hukum yang menurutnya dipaksakan, “Peradilan jangan dibuat sesat dengan hanya ujung-ujungnya memaksakan Pasal 310, 311 dan Pasal 160 soal Penghasutan.”
- Sidang Mediasi, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah
Berbeda dengan sikapnya di Polda, dalam sidang mediasi di PN Surakarta, tim kuasa hukum Jokowi menolak memperlihatkan ijazah. Pengacara YB Irpan beralasan bahwa penggugat, Muhammad Taufiq, tidak memiliki legal standing.
“Atas tuntutan tersebut, kami tim kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan tersebut,” ucap YB Irpan usai sidang.
Ia menyebut Jokowi berhak mendapat perlindungan atas privasi dan hak asasi sebagai warga negara.
- Gugatan dari Masyarakat
Taufiq mengajukan gugatan karena Jokowi pernah menjabat sebagai pejabat publik selama puluhan tahun. Ia menilai publik berhak tahu riwayat pendidikan Presiden RI ke-7.
“Jadi apa yang disampaikan oleh kuasa Tergugat 1 hingga Tergugat 4 itu menurut saya tidak beralasan,” ujarnya.
Baca Juga Terbaru
Taufiq mendesak keterbukaan informasi agar publik bisa menilai secara objektif. (Karim Saputra)
- Penulis: karim saputra


