News
Shadow

Ida Ratu Nabe Laporkan Dugaan Fitnah di Media Sosial ke Polda Lampung

Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa melaporkan dugaan fitnah di media sosial ke Polda Lampung. Laporan itu diajukan setelah akun Facebook diduga menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar yang menyerang kehormatan keluarganya.


Laporan Dugaan Fitnah di Media Sosial

Lampung Tengah, Battikpost.site – Seorang tokoh spiritual bernama Abhiseka (gelar) Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa, pemilik Griya Agung Dalem Batuaya, resmi melaporkan dugaan fitnah di media sosial ke Polda Lampung.

Selain itu, laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: [disamarkan]/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 27 Oktober 2025. Pelapor tercatat atas nama I Dewa Ketut Kurniawan, warga Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Selanjutnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui platform digital. Dengan demikian, kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh spiritual yang dikenal luas di Lampung Tengah.


Isi Laporan dan Kronologi Kejadian

Menurut laporan, I Dewa Ketut Kurniawan mengaku menjadi korban fitnah melalui akun Facebook berinisial SC. Akun itu diduga menyebarkan video berisi tuduhan tidak benar.

Selain itu, video tersebut menuding bahwa istri pelapor berselingkuh dan hamil di luar nikah. Tuduhan itu juga disertai narasi bernada menghina dan stiker yang mempermalukan keluarga pelapor di ruang publik digital.

Oleh karena itu, pelapor merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial. Ia segera mengambil langkah hukum agar nama baik keluarganya dan lembaga spiritual yang dipimpinnya tidak tercemar.

Kami sangat dirugikan secara moral dan sosial. Ini bukan hanya menyangkut pribadi, tetapi juga kehormatan lembaga spiritual kami,” ujar pelapor dalam keterangannya.

Dengan demikian, pelapor berharap aparat penegak hukum memproses laporan tersebut secara profesional dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.


Tanggapan Kepolisian dan Proses Hukum

Sementara itu, laporan tersebut diterima langsung oleh AKP I. Peristiiawan, S.H., M.H., selaku Kepala SPKT Polda Lampung. Ia membenarkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 telah terdaftar secara resmi.

Selain itu, pihak kepolisian saat ini sedang melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, aparat juga berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil. Hal itu penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar.


Reaksi Masyarakat dan Harapan Publik

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh spiritual yang dihormati di Lampung Tengah. Banyak warga menilai bahwa tindakan hukum yang ditempuh pelapor menjadi contoh positif bagi masyarakat luas.

Selain itu, mereka berharap agar proses hukum berlangsung cepat dan memberikan efek jera terhadap penyebar fitnah di dunia maya.

Selanjutnya, masyarakat menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh melanggar batas hukum dan etika. Oleh karena itu, pengguna internet harus bertanggung jawab atas konten yang mereka unggah.

Dengan demikian, kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga kehormatan dan etika dalam komunikasi digital.


Konteks Hukum dan Pentingnya Literasi Digital

Secara umum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur tanggung jawab pengguna internet dalam menyebarkan informasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa setiap unggahan di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Dengan meningkatnya literasi digital, pengguna diharapkan mampu memilah informasi secara bijak sebelum membagikannya.

Selain itu, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan pemerintah juga berperan penting dalam mengedukasi warga agar tidak mudah terpancing provokasi di dunia maya.

Dengan demikian, langkah hukum yang diambil oleh Ida Ratu Nabe Hyang Shri Beghawan Agung Siwa Rudra Ageni Natha Dhaksa dapat menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum di masyarakat.


Upaya Penegakan Hukum dan Dampaknya ke Depan

Selanjutnya, Polda Lampung berkomitmen menangani laporan ini sesuai prosedur hukum. Penyelidikan akan berfokus pada bukti digital yang berkaitan dengan penyebaran video fitnah tersebut.

Sementara itu, pihak pelapor terus bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan.

Dengan demikian, sinergi antara pelapor dan aparat penegak hukum diharapkan mampu mempercepat proses penyidikan hingga tahap penetapan tersangka.

Pada akhirnya, penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan kebencian. (Rls/Red).