Breaking News
light_mode

Dua Tersangka Kasus Ijazah Palsu Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan, Termasuk Anggota DPRD

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
  • print Cetak

Battikpost.site, Lampung Selatan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka kasus ijazah palsu dari penyidik Polda Lampung pada Rabu, 30 April 2025. Salah satu tersangka merupakan anggota DPRD Lampung Selatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menerima pelimpahan dua tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Rabu, 30 April 2025. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tersangka tersebut adalah Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin, pihak yang diduga menerbitkan ijazah palsu. Proses pelimpahan berlangsung sekitar pukul 14.20 WIB di Kejari Lampung Selatan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, menjelaskan bahwa perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan karena locus delicti atau tempat kejadian berada di wilayah hukum mereka.

Pasal yang Dikenakan dan Status Penahanan

Gunawan mengungkapkan bahwa Supriyati disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan Akhmad Sarudin dijerat dengan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) UU yang sama.

Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan secara fisik. “Tersangka Akhmad Sarudin mengalami gangguan kesehatan, sementara Supriyati tidak ditahan karena suaminya sakit keras,” terang Gunawan.

Sebagai alternatif, Kejari menetapkan penahanan kota selama 20 hari, didampingi alat pengawasan elektronik (APE) dan wajib lapor setiap hari Senin.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Gunawan menegaskan bahwa bentuk penahanan kota tetap menjamin keberlangsungan proses hukum. “Kami tetap menjalankan prosedur hukum sesuai aturan, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan,” ujarnya.

Kejari menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Lampung Selatan dalam waktu dekat. “Insyaallah minggu ini sudah kami limpahkan,” tambahnya.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Akhmad Sarudin, Januari, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan secara fisik, dan permohonan itu dikabulkan.

Akhmad Sarudin tidak mengenal Supriyati. Ia hanya menerima permintaan dari seseorang berinisial MH untuk membuat ijazah palsu dengan bayaran Rp1,5 juta. Bahkan sidik jarinya sudah tercatat di kantor BBHR,” ungkap Januari.

Pihaknya berharap hukum ditegakkan secara adil. “Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini,” tutupnya. (Orba).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Forum Literasi Lampung Perkuat SDM Digital

    Pelantikan Forum Literasi Lampung Perkuat SDM Digital

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Pelantikan Forum Literasi Lampung oleh Bunda Literasi Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, berlangsung di Gedung Pusiban, Sabtu (14/02/2026). Kegiatan ini mengukuhkan pengurus dari 15 kabupaten/kota untuk memperkuat SDM di era digital melalui gerakan literasi terpadu. Penguatan Peran Literasi di Era Digital Bandar Lampung, Battikpost.site — Bunda Literasi Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, memimpin langsung pelantikan […]

  • Ojol Desak Perppu Transportasi Online, Pengguna Jasa Dukung Penuh

    Ojol Desak Perppu Transportasi Online, Pengguna Jasa Dukung Penuh

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Jakarta, Battikpost.site – Pengemudi ojek online (ojol) terus mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur komisi, tarif, dan perlindungan kerja. Desakan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pengguna jasa transportasi online. Tuntutan pengemudi ojol agar pemerintah segera membentuk payung hukum dinilai mendesak. Mereka meminta agar persoalan tarif […]

  • Remaja Asal Tanjung Bintang Dikeroyok di Bumi Waras, Ponsel Dirampas

    Remaja Asal Tanjung Bintang Dikeroyok di Bumi Waras, Ponsel Dirampas

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Aksi pengeroyokan Bumi Waras membuat geger warga. Sekelompok pria menyerang seorang remaja asal Tanjung Bintang di kamar kosnya. Mereka memukul korban hingga babak belur, lalu merampas ponselnya sebelum melarikan diri. Polisi kini menyelidiki kasus ini. Remaja Jadi Korban Kekerasan Brutal Bandar Lampung, Battikpost.site — Korban bernama Permana Rizky Adi S (19), warga Dusun Jatirejo, Desa […]

  • Mighrul Lampung Bersatu Jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Pendidikan

    Mighrul Lampung Bersatu Jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Pendidikan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Tegaskan Peran Strategis Perempuan Bandar Lampung, Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan Mighrul Lampung Bersatu sebagai mitra strategis dalam bidang pendidikan, budaya, dan ekonomi kreatif. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan hal itu saat menghadiri pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Mighrul Lampung Bersatu di Mahan Agung, Senin (8/9/2025). Selain itu, pengurus DPD dari […]

  • Tokoh Pemuda Jabung Tegaskan Pelaku Penembakan Brigadir Arya Bukan Warga Setempat

    Tokoh Pemuda Jabung Tegaskan Pelaku Penembakan Brigadir Arya Bukan Warga Setempat

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Perkembangan kasus pelaku penembakan Brigadir Arya Supena mulai menemukan titik terang setelah aparat kepolisian menangkap seorang terduga pelaku di Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Tokoh pemuda Jabung, Heri Febriansyah, menegaskan bahwa pria yang diamankan polisi bukan warga asli Jabung. Video Penangkapan Viral di Media Sosial Lampung Timur, Battikpost.site — Kasus penembakan yang menewaskan anggota polisi Polda […]

  • Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,8 Miliar

    Ketua dan Bendahara KONI Lampung Tengah Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,8 Miliar

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, Battikpost.site – Skandal dugaan korupsi dana hibah mengguncang dunia olahraga Lampung Tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menahan Ketua dan Bendahara KONI setempat, DW dan ES, terkait penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2022 sebesar Rp5,8 miliar. Dugaan Penyelewengan Dana KONI Lampung Tengah Ketua dan Bendahara KONI Ditahan DW dan ES resmi ditahan […]

expand_less