News
Shadow

Ditlantas Lampung Jaring 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

Bandar Lampung, Battikpost.site — Direktororat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menindak tegas sebanyak 693 kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) selama 1 hingga 25 Juni 2025. Penindakan ini menargetkan truk besar, Fuso, dan mobil pick up yang melanggar aturan dimensi dan muatan.

Polda Lampung terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan over dimension dan over loading (ODOL). Selama periode 1 hingga 25 Juni 2025, Ditlantas berhasil menjaring 693 kendaraan ODOL dalam operasi rutin yang berlangsung di berbagai titik jalan utama.

Kendaraan yang melanggar berasal dari berbagai daerah. Nomor polisi yang terpantau antara lain BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah). Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kendaraan niaga jenis truk Fuso, truk besar, dan mobil pick up yang dimodifikasi melebihi batas standar dimensi dan muatan kendaraan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap pelanggaran aturan ODOL. Selama Juni 2025, Ditlantas Polda Lampung juga gencar melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku usaha logistik, pengemudi, pemilik kendaraan, dan pembuat bak kendaraan.

Kami menyampaikan langsung edukasi kepada para pemilik truk dan perusahaan ekspedisi agar memahami bahaya kendaraan ODOL terhadap keselamatan berkendara dan kerusakan infrastruktur jalan,” kata Yuni, Sabtu (28/6/2025).

Sosialisasi aturan dimensi dan muatan kendaraan berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2025. Polda Lampung mengedepankan edukasi dan pencegahan agar pengusaha logistik segera menyesuaikan armadanya sebelum penertiban diberlakukan secara nasional.

Polda Lampung sebenarnya telah menyiapkan Operasi Patuh 2025 pada 13 hingga 27 Juli sebagai momentum awal penindakan kendaraan ODOL. Namun, hasil rapat koordinasi antara Menko Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan asosiasi pengemudi truk menyepakati jadwal penertiban nasional dimulai pada 1 Januari 2027.

Menurut Yuni, penundaan tersebut memberi ruang transisi bagi pengusaha angkutan barang agar mematuhi aturan secara bertahap. Meski demikian, Polda Lampung tetap melanjutkan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara konsisten.

Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk taat aturan demi terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Yuni. (**).