Disnaker Lampung Tindak Tegas Penahanan Ijazah Pekerja
- account_circle orba battik
- calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Bandar Lampung, Battikpost.site – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan berupa penahanan ijazah oleh pihak manajemen Karang Indah Mall. Pemerintah memastikan hak-hak pekerja harus dilindungi dan tidak boleh dilanggar oleh perusahaan manapun.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan penuh kepada para pekerja di Provinsi Lampung. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah merespons cepat laporan dugaan penahanan ijazah oleh manajemen Karang Indah Mall.
Baca Juga Terbaru
Kepala Disnaker Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap manajemen Karang Indah Mall. Hasilnya, sebanyak 40 ijazah pekerja telah dikembalikan. Sementara itu, sekitar 50 ijazah lainnya dijanjikan segera akan dikembalikan tanpa syarat.
“Untuk Karang Indah Mall, proses pengembalian ijazah sebagian sudah dilakukan. Kami akan terus mengawasi agar sisa ijazah dikembalikan sepenuhnya. Sedangkan untuk Mall Kartini, kami masih melakukan pendalaman atas dugaan penahanan ijazah pekerja,” jelas Kepala Disnaker.
Selain Karang Indah Mall, kasus serupa juga telah diselesaikan di CV Bangun Sukses Bersama / PT Cipta Kreasi Baru. Dalam kasus tersebut, seluruh ijazah eks-pekerja berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.
Disnaker Lampung juga menyoroti dugaan pelanggaran lain di sektor ketenagakerjaan, termasuk praktik pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana karena melanggar hak dasar pekerja.
“Kami telah membuka layanan pengaduan resmi melalui aplikasi Lampung-IN. Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya pemaksaan pekerja untuk menjual produk ilegal dan pemalsuan label, Disnaker menjelaskan bahwa substansi ini merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Perdagangan. Namun, pemaksaan terhadap pekerja tetap dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk memastikan kepatuhan terhadap norma kerja, Disnaker telah menerjunkan tim pengawas dan kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan di Karang Indah Mall. Jika ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan, sanksi administrasi akan diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami juga telah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Lampung terkait larangan penahanan ijazah. Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar hak pekerja,” tegasnya.
Dengan serangkaian tindakan ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menunjukkan keseriusannya dalam memastikan praktik ketenagakerjaan di wilayahnya berjalan sesuai dengan norma hukum dan melindungi hak-hak pekerja secara maksimal. (Redaksi).
Di kutip dari skalapost.com : https://skalapost.com/disnaker-lampung-tegaskan-komitmen-lindungi-pekerja-40-ijazah-sudah-dipulangkan-50-menyusul-dari-karang-indah-mall
- Penulis: orba battik
