News
Shadow

Syukron Mukhtar: LGBT Meresahkan, Lampung Perlu Perda Larangan

Bandar Lampung, Battikpost.site – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PKS, Syukron Mukhtar, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang aktivitas LGBT di wilayah Lampung. Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran meningkatnya aktivitas komunitas LGBT di berbagai daerah.

Syukron menilai, keberadaan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Lampung sudah meresahkan masyarakat dan tidak cukup hanya diatur melalui imbauan atau regulasi biasa.

 “Perda yang dibentuk harus bersifat larangan, bukan sekadar pengaturan. Ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan,” tegas Syukron Mukhtar dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 30 komunitas LGBT yang aktif di wilayah Lampung. Bahkan, menurutnya, jumlah anggotanya telah mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai daerah.

Selain itu, Syukron juga menyoroti peran media sosial dan para influencer asal Lampung yang secara terbuka mengampanyekan gaya hidup LGBT kepada publik. Hal ini dinilainya sebagai bentuk penyebaran gaya hidup yang bertentangan dengan norma budaya dan agama.

 “Bahkan ada influencer asal Lampung yang terang-terangan mengaku sebagai bagian dari komunitas LGBT dan mengampanyekan gaya hidup menyimpang melalui media sosial. Ini sangat merusak moral. Tidak ada agama apa pun yang memperbolehkan LGBT,” ujar Syukron.

Komisi I DPRD Minta Regulasi Tegas

Senada dengan Syukron, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman, juga mendorong percepatan penyusunan perda larangan LGBT. Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas sangat penting sebagai dasar hukum dalam menindak perilaku yang dinilai menyimpang.

 “Peraturan daerah bisa menjadi landasan hukum untuk mengatur dan memberi sanksi terhadap perilaku yang menyimpang,” kata Budiman.

Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut diperlukan untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif media sosial dan lingkungan yang semakin permisif terhadap LGBT.

Perhatian serius dari para wakil rakyat ini menjadi sinyal bahwa keberadaan regulasi larangan LGBT bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak. Masyarakat pun diimbau untuk aktif menjaga nilai-nilai moral, budaya, dan agama sebagai bagian dari upaya membangun generasi yang sehat dan bermartabat. (Red).