
Jakarta, BattikPost Site — Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Kamis (28/8/2025) malam.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9).
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar sejak 29 Agustus sampai 3 September 2025. Dengan demikian diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,”
kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, dalam sidang etik.
Sidang Lanjutan untuk Anggota Lain
Selain Cosmas, sidang etik juga akan digelar untuk anggota Brimob lain yang terlibat dalam insiden maut tersebut.
- Bripka Rohmat, pengemudi rantis yang menabrak Affan, akan menjalani sidang KKEP pada Kamis (4/9). Ia diduga melakukan pelanggaran berat.
- Sementara lima anggota lainnya, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Sidang mereka akan dijadwalkan kemudian.
Gelar Perkara: Ada Unsur Pidana
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar perkara terkait kematian Affan pada Selasa (2/9). Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Kepala Biro Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan gelar perkara dilakukan karena ada dugaan pelanggaran berat yang berujung pada tindak pidana.
“Gelar perkara ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus menjelaskan, proses gelar perkara melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta unsur internal Polri mulai dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob hingga Mabes Polri.
Latar Belakang Kasus
Affan Kurniawan, seorang driver ojol, meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Jakarta. Insiden ini langsung menyita perhatian publik karena dinilai sebagai bentuk excessive force aparat.
Kasus ini juga memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan aktivis HAM, yang mendesak agar Polri mengusut tuntas insiden tersebut secara transparan.
Penutup
Dengan keputusan pemecatan Kompol Cosmas, Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran berat yang mencoreng institusi. Namun, publik masih menunggu proses hukum lebih lanjut, terutama sidang etik terhadap pelaku langsung dan anggota lain yang terlibat. (Karim).
