
Battikpost, Bandar Lampung — Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum dan Hak Rakyat (AMP3L) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 14 April 2025. Mereka mendesak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta notaris yang telah dilaporkan sejak November 2024.
Aksi demonstrasi kembali digelar oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum dan Hak Rakyat (AMP3L) di depan Polresta Bandar Lampung, Senin (14/4/2025). Dalam aksinya, massa mahasiswa menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan pemalsuan akta notaris yang dilaporkan sejak November 2024.
Massa menilai proses hukum berjalan lamban dan tidak transparan. Padahal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit sejak 24 November 2024. Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.
“Pak Kapolresta terlalu banyak mendrama. Persoalan ini melebar ke mana-mana, padahal tuntutan kami jelas: kenapa sampai hari ini belum ada tersangka? Ini murni pidana,” tegas Dimas, Jenderal Lapangan AMP3L saat orasi.
Menurut AMP3L, kasus ini tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan atau urusan perdata. Mereka menekankan bahwa perkara perdata tersebut sudah masuk ke proses gugatan di Polda Metro Jaya. Yang menjadi fokus mereka adalah penegakan hukum pidana atas dugaan pemalsuan akta.
“Kami tidak masuk ke ranah perdata. Itu sudah jadi gugatan di Polda Metro. Yang kami kawal adalah unsur pidananya. Jangan dialihkan ke mana-mana, segera tetapkan tersangkanya,” tambah Dimas.
Dalam aksi itu, AMP3L memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada Polresta Bandar Lampung untuk menetapkan tersangka. Mereka menyatakan akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.
“Kami beri waktu tujuh hari. Kalau belum juga ada tersangka, kami akan datang lagi dengan lebih banyak mahasiswa. Mungkin kalau viral dulu baru diproses. Seperti biasa, No Viral, No Justice,” ujar Dimas lantang.
Baca Juga Terbaru
AMP3L juga menyatakan siap mendukung Polresta Bandar Lampung apabila aparat kepolisian bersedia bertindak profesional dan berkomitmen menegakkan hukum sesuai prosedur.
“Kami bersama Bapak Kapolresta jika ingin menegakkan hukum secara adil. Tapi jangan mengalihkan isu, tetap fokus pada substansi pidana pemalsuan akta,” teriak massa dalam aksi tersebut.
Aksi mahasiswa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan transparansi proses penyidikan oleh aparat kepolisian. AMP3L berharap Polresta Bandar Lampung segera menunjukkan langkah nyata dalam menangani kasus pemalsuan akta ini secara serius dan tanpa intervensi pihak luar. (Orba).
