WN 88 Unit 13 Kawal Anggaran Dishub Lampung
- account_circle orba battik
- calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
- print Cetak

WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung mengawal anggaran Dishub Lampung terkait perlengkapan jalan. Mereka meminta transparansi perubahan pagu dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
WN 88 Soroti Perubahan Pagu Anggaran
Lampung, Battikpost.site — WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung meminta Dinas Perhubungan Provinsi Lampung membuka informasi kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan.
Organisasi tersebut menyoroti perubahan nilai pagu dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketua WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung, Sofyan Dalem Permata, meminta pemerintah menjalankan kegiatan secara profesional.
Ia juga meminta pemerintah mengedepankan transparansi dan pertanggungjawaban dalam setiap penggunaan anggaran daerah.
Sofyan menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
“Ketika terdapat perubahan nilai pagu dalam suatu kegiatan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar perubahan tersebut, peruntukan anggarannya, serta bagaimana pelaksanaannya. Kami meminta semuanya dijelaskan berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan,” tegas Sofyan. Sabtu (24/10/2026)
Berdasarkan data yang menjadi perhatian WN 88 Unit 13, kegiatan tersebut memiliki pagu murni Rp192.000.000.
Data tersebut kemudian mencatat perubahan pagu melalui APBD Perubahan menjadi Rp988.596.880.
Perubahan tersebut menunjukkan selisih sebesar Rp796.596.880 dari nilai pagu awal.
WN 88 meminta Dishub Lampung menjelaskan dasar perubahan nilai anggaran tersebut secara terbuka.
Organisasi itu juga meminta penjelasan mengenai kebutuhan tambahan dan dokumen perencanaan kegiatan.
Selain itu, WN 88 meminta penjelasan terkait kesesuaian pagu dengan paket pengadaan yang berjalan.
Perubahan Anggaran Perlu Penjelasan
Sofyan menegaskan bahwa perubahan pagu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak mana pun. Akan tetapi, setiap perubahan anggaran publik harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya,” ujarnya.
Sofyan menyebut tuntutan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 2 ayat (1) UU KIP mengatur prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketentuan tersebut membuka akses informasi publik bagi pengguna informasi, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan.
Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi publik.
Badan publik juga wajib menerbitkan informasi yang berada dalam kewenangannya sesuai ketentuan.
Baca Juga Terbaru
“Kami meminta Dinas Perhubungan Provinsi Lampung menghormati hak masyarakat atas informasi. Apabila terdapat dokumen yang dapat diakses publik, hendaknya disediakan melalui mekanisme resmi. Keterbukaan adalah bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” kata Sofyan.
WN 88 Minta Klarifikasi Dishub Lampung
WN 88 Unit 13 juga meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, S.E., M.M., memberikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut mencakup pelaksanaan kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan Provinsi Lampung.
WN 88 juga meminta penjelasan terkait peran dan tanggung jawab pejabat dalam paket pekerjaan tersebut.
Organisasi itu menyebut Bambang Sumbogo tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan dimaksud.
Sofyan meminta informasi identitas penyedia menjadi bagian dari penjelasan kepada masyarakat.
Ia juga meminta informasi mengenai nilai kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Selain itu, WN 88 meminta informasi volume perlengkapan jalan dan realisasi pekerjaan.
Mereka juga ingin mengetahui kesesuaian hasil pekerjaan dengan ketentuan dalam kontrak.
“Kami ingin mengetahui apakah perencanaan, perubahan anggaran, proses pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai prosedur. Semua itu perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah agar tidak berkembang dugaan yang tidak berdasar,” tegasnya.
Sofyan mengatakan WN 88 Unit 13 akan terus mengawal kegiatan tersebut.
Pihaknya juga akan menelaah dokumen dan informasi yang tersedia melalui mekanisme yang berlaku.
Siap Tempuh Jalur Pelaporan
Sofyan memastikan WN 88 tidak akan berhenti pada penyampaian informasi kepada publik.
Pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap proses dan dokumen kegiatan tersebut.
WN 88 juga akan menindaklanjuti temuan yang memiliki dasar bukti awal.
Apabila pemantauan menemukan indikasi pelanggaran, WN 88 siap menyampaikan laporan kepada pihak berwenang.
Pihaknya dapat menyampaikan laporan kepada Inspektorat Provinsi Lampung atau aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak mana pun. Akan tetapi, setiap perubahan anggaran publik harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami meminta penjelasan resmi agar masyarakat mengetahui duduk persoalannya,” ujarnya.
Sofyan menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah.
Ia berharap setiap anggaran pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengawasan ini tidak berhenti pada pemberitaan. Kami akan terus mengawal dan menelaah informasi yang tersedia. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang memiliki dasar bukti, kami siap menempuh jalur pelaporan resmi agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan profesional,” ujarnya.
WN 88 Unit 13 menilai transparansi dapat mencegah munculnya dugaan tanpa dasar.
Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak mengedepankan data dan dokumen dalam menjelaskan persoalan.
“Prinsip kami jelas: anggaran publik harus transparan, pekerjaan harus sesuai kontrak, dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta keterbukaan, bukan mencari-cari kesalahan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Sofyan Dalem Permata.
- Penulis: orba battik




