Dugaan Pungutan Rp45 Ribu di SMPN 14 Bandar Lampung Disorot
- account_circle Karim Saputra
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan pungutan Rp45.000 di SMP Negeri 14 Bandar Lampung mendapat sorotan LSM Maung. Tim investigasi meminta klarifikasi kepala sekolah terkait penarikan dana dari wali murid dan rencana pengembalian uang setelah pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
LSM Maung Datangi SMP Negeri 14 Bandar Lampung
Bandar Lampung, Battikpost.site — Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah seorang narasumber menyampaikan laporan kepada LSM Maung. Laporan itu berkaitan dengan penarikan uang dari wali murid SMP Negeri 14 Bandar Lampung.
Tim investigasi LSM Maung kemudian mendatangi sekolah tersebut. Tim datang untuk meminta penjelasan langsung mengenai dugaan penarikan dana tersebut.
SMP Negeri 14 Bandar Lampung berada di kawasan Jalan Cik Ditiro, Kemiling, Bandar Lampung. Tim LSM Maung meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi mengenai nominal dan tujuan penggunaan dana.
Dalam proses klarifikasi, Kepala SMP Negeri 14 Bandar Lampung, Wasiat, membenarkan adanya uang sebesar Rp45.000. Pihak sekolah juga menjelaskan rencana pengembalian dana tersebut kepada wali murid.
“Uang tersebut akan dikembalikan kepada wali murid setelah dana BOS turun,” ujar Kepala sekolah SMP Negeri 14 Bandar Lampung saat memberikan klarifikasi.
Pernyataan kepala sekolah tersebut kemudian mendapat perhatian LSM Maung. Organisasi tersebut menilai mekanisme penarikan dana dari wali murid perlu mendapat penjelasan yang terbuka.
Dugaan Penarikan Dana Perlu Penjelasan
LSM Maung menyoroti nominal Rp45.000 yang muncul dalam laporan tersebut. Organisasi itu juga mempertanyakan dasar dan mekanisme penarikan dana dari wali murid.
Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan dalam lingkungan satuan pendidikan. Karena itu, pihak terkait perlu menjelaskan status dana tersebut secara terbuka.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah membedakan pungutan dengan sumbangan. Regulasi tersebut memberikan pengertian berbeda terhadap kedua bentuk penarikan dana tersebut.
Pungutan memiliki sifat wajib dan mengikat bagi pihak yang harus membayarnya. Regulasi juga mengatur jumlah serta jangka waktu pungutan tersebut.
Sementara itu, sumbangan memiliki sifat sukarela dan tidak mengikat. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam setiap pengumpulan dana pendidikan.
Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga mengatur larangan bagi Komite Sekolah. Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua maupun walinya.
Regulasi tersebut juga mengatur bentuk penggalangan dana pendidikan oleh Komite Sekolah. Penggalangan dana dapat berbentuk bantuan dan/atau sumbangan.
LSM Maung Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
Dugaan pungutan Rp45.000 tersebut kemudian mendorong LSM Maung meminta perhatian instansi pendidikan terkait. Organisasi tersebut menilai pemeriksaan perlu memastikan dasar hukum dan mekanisme pengumpulan dana.
Pemeriksaan juga dapat menjelaskan tujuan penggunaan dana tersebut. Selain itu, pemeriksaan dapat menjelaskan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana.
Seorang wali murid juga meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung menindaklanjuti persoalan tersebut. Wali murid tersebut menilai setiap penarikan dana harus mengedepankan transparansi.
Menurutnya, pihak sekolah perlu memberikan penjelasan kepada wali murid mengenai setiap penarikan dana. Penjelasan tersebut juga harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
LSM Maung turut menyoroti alasan pengembalian uang setelah dana BOS cair. Organisasi tersebut meminta pihak sekolah menjelaskan mekanisme tersebut secara terbuka.
Penjelasan itu penting untuk memberikan kejelasan kepada wali murid. Kejelasan tersebut juga berkaitan dengan sumber pembiayaan kegiatan sekolah.
Pengelolaan Dana Menjadi Sorotan
Rencana pengembalian dana setelah pencairan BOS menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian. LSM Maung menilai pihak sekolah perlu menjelaskan alasan penggunaan mekanisme tersebut.
Persoalan itu juga berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana pendidikan. Wali murid membutuhkan informasi yang jelas mengenai tujuan dan mekanisme penarikan uang.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memberikan batasan mengenai pungutan dan sumbangan. Karena itu, pihak terkait perlu melihat bentuk penarikan dana berdasarkan ketentuan tersebut.
Pemeriksaan juga perlu melihat siapa pihak yang melakukan penarikan dana. Selain itu, pemeriksaan perlu melihat bagaimana pihak sekolah mengelola dana tersebut.
Aspek Hukum Ikut Mendapat Perhatian
Pemerintah juga memiliki kebijakan nasional terkait pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Namun, Inpres Nomor 12 Tahun 2016 tidak secara khusus mengatur Saber Pungli.
Inpres Nomor 12 Tahun 2016 mengatur Gerakan Nasional Revolusi Mental. Karena itu, penerapan aturan hukum harus melihat konteks dan unsur perbuatan yang diperiksa.
Apabila suatu perkara memiliki dugaan pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut harus mengacu pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi juga memiliki aturan tersendiri. Pemerintah mengatur ketentuan tersebut melalui UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pemerintah kemudian mengubah ketentuan tersebut melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap unsur tindak pidana.
Karena itu, dugaan pungutan di SMP Negeri 14 Bandar Lampung perlu mendapat penjelasan secara menyeluruh. Penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran mengenai dasar, mekanisme, serta tujuan penarikan dana.
Kepala Sekolah Terancam Dilaporkan
LSM Maung menyatakan pihaknya dapat membawa persoalan tersebut kepada instansi berwenang. Langkah itu dapat ditempuh apabila pihak terkait tidak memberikan penjelasan dan penyelesaian yang jelas.
Organisasi tersebut menilai transparansi menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan. Pihak sekolah juga perlu memberikan informasi yang dapat dipahami wali murid.
Dugaan pungutan Rp45.000 kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penarikan dana dari wali murid. Klarifikasi kepala sekolah menjadi salah satu informasi penting dalam persoalan tersebut.
Kepala sekolah telah menyampaikan bahwa pihak sekolah akan mengembalikan uang tersebut setelah dana BOS turun. Pernyataan itu menjadi bagian dari klarifikasi yang disampaikan kepada tim investigasi LSM Maung.
Selanjutnya, LSM Maung meminta pihak terkait memberikan penjelasan lebih lanjut. Organisasi tersebut juga membuka kemungkinan membawa persoalan itu kepada instansi berwenang.
Baca Juga Terbaru
Penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan penjelasan yang transparan. Pihak terkait dapat memberikan keterangan mengenai dasar penarikan, pengelolaan, dan rencana pengembalian dana.
Baca Juga Berita Populer
Dengan demikian, seluruh pihak dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai dugaan penarikan dana tersebut. Proses klarifikasi juga dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pengelolaan dana di lingkungan sekolah.
- Penulis: Karim Saputra
- Editor: Admin




