Konflik Agraria Anak Tuha Memanas, LBH Desak Pemerintah Bertindak
- account_circle Admin
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Konflik agraria Anak Tuha kembali memanas setelah kebakaran melanda kantor dan mess PT Bumi Sentosa Abadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah segera mengusut akar sengketa lahan dan mencegah konflik berkembang lebih luas.
LBH Minta Pemerintah Selesaikan Akar Konflik
Lampung Tengah, Battikpost.site — Kebakaran melanda kawasan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kejadian itu kemudian mendapat perhatian serius dari YLBHI–LBH Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, meminta pemerintah melihat persoalan tersebut secara menyeluruh.
Menurut Prabowo, pemerintah tidak cukup melihat kebakaran sebagai persoalan keamanan atau dugaan tindak pidana semata.
Ia menilai pemerintah juga perlu melihat latar belakang konflik agraria yang berlangsung cukup lama di Anak Tuha.
“YLBHI–LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pembakaran dan segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan,” kata Prabowo, Rabu 12 Agustus 2026.
Prabowo menegaskan aparat tetap harus memproses setiap dugaan tindak pidana berdasarkan hukum dan bukti yang objektif.
Namun, pemerintah juga perlu mencari penyebab utama konflik agraria tersebut. Langkah itu penting untuk mencegah ketegangan kembali terjadi.
“Namun, penegakan hukum tidak boleh menghapus pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa konflik agraria di Anak Tuha dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka?” ujarnya.
LBH Soroti Penguasaan dan Legalitas Lahan
LBH Bandar Lampung turut menyoroti posisi PT BSA dalam struktur korporasi yang lebih luas.
Berdasarkan dokumen perusahaan yang tersedia, PT BSA memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Prabowo meminta pemerintah melihat hubungan tersebut dalam konteks konflik agraria Anak Tuha.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan posisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah.
Pemerintah juga perlu memperhatikan posisi korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi dan kelembagaan lebih besar.
LBH meminta pemerintah membuka sejarah penguasaan tanah secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu memeriksa status dan legalitas hak atas tanah.
Pemeriksaan tersebut juga perlu mencakup proses penerbitan Hak Guna Usaha atau HGU.
Baca Juga Terbaru
Selain itu, pemerintah perlu memeriksa perizinan usaha perkebunan. Pemerintah juga perlu menelusuri dugaan tumpang tindih lahan.
Pemeriksaan harus mencakup berbagai klaim yang masyarakat sampaikan selama konflik berlangsung.
“Pemerintah tidak boleh menganggap penguasaan tanah oleh perusahaan sah hanya karena terdapat dokumen formal tanpa memeriksa proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban, dan kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu,” tegasnya.
LBH Ingatkan Aparat Hindari Kriminalisasi
LBH Bandar Lampung juga mengingatkan pemerintah mengenai kewajiban negara dalam melindungi hak masyarakat.
LBH merujuk Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. LBH juga merujuk Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut LBH, negara perlu mengambil langkah sebelum konflik agraria berubah menjadi persoalan keamanan.
“Negara berkewajiban mencegah konflik, menyelesaikan akar persoalan, melindungi masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya agraria berlangsung secara adil,” katanya.
LBH juga merujuk UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Menurut LBH, aturan tersebut menegaskan tanah memiliki fungsi sosial. Pengelolaan tanah juga bertujuan mewujudkan kemakmuran rakyat.
Karena itu, LBH melihat persoalan Anak Tuha tidak hanya menyangkut perusahaan dan masyarakat.
LBH juga menilai persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola negara dalam mengelola konflik agraria.
YLBHI–LBH Bandar Lampung meminta kepolisian tidak menjadikan kebakaran sebagai alasan melakukan kriminalisasi massal terhadap masyarakat.
LBH juga meminta aparat menghindari penangkapan sewenang-wenang dan intimidasi. Aparat juga perlu menghindari penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Prabowo menegaskan aparat harus mengaitkan setiap dugaan tindak pidana dengan bukti dan pertanggungjawaban individual.
Penegakan hukum juga harus menerapkan asas praduga tidak bersalah. Aparat juga harus menghormati due process of law dan hak atas bantuan hukum.
“Penolakan terhadap tindakan represif bukan berarti membenarkan pembakaran. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara,” jelasnya.
Pemerintah Diminta Buka Proses Penyelesaian
LBH Bandar Lampung meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung mengubah pola penanganan konflik.
LBH meminta pemerintah mengutamakan proses penyelesaian yang terbuka, partisipatif dan berkeadilan.
Pemerintah perlu memeriksa sejarah penguasaan tanah dalam proses tersebut. Pemerintah juga perlu memeriksa status dan batas HGU.
Selain itu, pemerintah perlu memastikan legalitas perusahaan melalui pemeriksaan dokumen dan proses administrasi terkait.
Pemerintah juga perlu memeriksa kewajiban perusahaan. Pemeriksaan perlu mencakup dugaan tumpang tindih lahan dan perizinan perkebunan.
Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti serta klaim atas lahan.
“Masyarakat harus ditempatkan sebagai pihak yang setara dalam proses penyelesaian, termasuk memperoleh akses terhadap dokumen pertanahan yang relevan dan kesempatan untuk menguji klaim perusahaan,” ujarnya.
LBH menilai peristiwa pada 12 Agustus 2026 dapat menjadi momentum perbaikan penanganan konflik.
Pemerintah dapat menggunakan momentum tersebut untuk membangun mekanisme penyelesaian yang lebih transparan.
“Ketertiban yang dibangun melalui pengerahan aparat tanpa menyelesaikan ketidakadilan agraria bukanlah penyelesaian; ia hanya menunda konflik berikutnya,” tegas Prabowo.
Enam Tuntutan LBH untuk Pemerintah
YLBHI–LBH Bandar Lampung kemudian menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait.
1. Penyelesaian Konflik Secara Menyeluruh
LBH meminta Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung segera menyelesaikan konflik agraria Anak Tuha.
LBH meminta pemerintah menjalankan penyelesaian secara menyeluruh, transparan, partisipatif dan berkeadilan.
2. Audit HGU PT BSA
LBH meminta Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya melakukan audit dan evaluasi terhadap HGU PT BSA.
Audit tersebut perlu memeriksa dasar penerbitan HGU. Pemeriksaan juga mencakup luas dan batas penguasaan lahan.
Pemerintah perlu memeriksa pelaksanaan kewajiban pemegang hak. Pemerintah juga perlu menelusuri dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat.
3. Penegakan Hukum Secara Profesional
LBH meminta Polda Lampung dan seluruh jajaran kepolisian menjalankan proses hukum secara objektif.
LBH juga meminta aparat menjalankan proses secara profesional, proporsional dan transparan.
4. TNI Tidak Terlibat dalam Urusan Sipil
YLBHI–LBH Bandar Lampung meminta TNI tidak terlibat langsung dalam penanganan konflik agraria Anak Tuha.
LBH secara khusus meminta TNI tidak terlibat dalam penegakan hukum dan urusan sipil.
LBH menilai kewenangan tersebut berada pada institusi sipil.
5. Komnas HAM Lakukan Pemantauan
LBH meminta Komnas HAM RI melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap konflik agraria Anak Tuha.
Pemeriksaan perlu mencakup dugaan pelanggaran HAM. Pemeriksaan juga perlu mencakup tindakan aparat dan kegagalan pemerintah mencegah konflik.
Baca Juga Berita Populer
6. Kompolnas Awasi Kepolisian
LBH meminta Kompolnas RI mengawasi tindakan kepolisian dalam menangani konflik Anak Tuha.
Pengawasan tersebut bertujuan mencegah tindakan represif dan penyalahgunaan kewenangan.
Kompolnas juga perlu memastikan aparat tidak melanggar hak masyarakat selama proses penanganan konflik.
YLBHI–LBH Bandar Lampung berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret setelah kebakaran tersebut.
LBH menilai penyelesaian konflik membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum, pertanahan, perusahaan dan hak masyarakat.
Langkah tersebut penting agar konflik agraria tidak kembali berkembang menjadi ketegangan terbuka.
- Penulis: Admin
- Sumber: Anak tuha Lampung Tengah



