Breaking News
light_mode

Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi SPAM

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • print Cetak

Jaksa Penuntut Umum menuntut Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp31 miliar serta membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.


Jaksa Tuntut Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara

Bandar Lampung, Battikpost.site — Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona, dalam sidang perkara dugaan korupsi.

Jaksa menuntut Dendi menjalani hukuman penjara selama 11 tahun atas dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Dendi membayar uang pengganti sebesar Rp31 miliar.

Apabila Dendi tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti berupa penjara selama lima tahun.

Dalam perkara yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Syahril Ansyori bin Buchari menghadapi tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun.

Syahril S.E., M.M., bin (alm) Taufik menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri S.T., M.M., bin Zakaria Nawawi (alm), menghadapi tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Proyek SPAM Bersumber dari DAK Tahun 2022

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan SPAM di Kabupaten Pesawaran.

Pemerintah membiayai proyek tersebut melalui Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022.

Nilai anggaran proyek mencapai Rp8,2 miliar.

Jaksa menilai Dendi bersama para terdakwa lain melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Para terdakwa lain terdiri atas mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri.

Perkara ini juga melibatkan Adal Linardo yang menggunakan perusahaan CV Athifa Kayla.

Jaksa turut menetapkan Syahril Ansyori yang menggunakan CV Lembak Indah sebagai terdakwa.

Selain itu, Syahril menggunakan CV Putra Tubas Sentosa dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan mengungkap sejumlah pekerjaan tidak memenuhi ketentuan kontrak.

Temuan penting menunjukkan pelaksana proyek tidak membangun reservoir atau bak penampung air pada setiap desa lokasi pekerjaan.

Jaksa menyatakan kondisi tersebut memengaruhi hasil pelaksanaan proyek.

  • Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp7 Miliar

Jaksa menyebut dugaan penyimpangan proyek mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor 522/347/LAP-AMR/10/25.

Jaksa menjelaskan Pemerintah Kabupaten Pesawaran awalnya mengajukan DAK Fisik bidang air minum sebesar Rp10 miliar.

Pemerintah pusat kemudian melakukan proses verifikasi terhadap usulan tersebut.

Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp8,2 miliar.

Pemerintah mengalokasikan dana itu untuk pembangunan dan perluasan jaringan SPAM.

Program tersebut mencakup Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu.

Jaksa Ungkap Dugaan Permintaan Fee Proyek

Jaksa mengungkap dugaan praktik permintaan fee proyek selama Dendi menjabat sebagai Bupati Pesawaran.

Menurut surat dakwaan, Dendi diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR meminta fee kepada para kontraktor.

Nilai fee tersebut mencapai 20 persen dari pagu anggaran setiap pekerjaan.

Dari jumlah itu, sekitar 15 persen diduga diperuntukkan bagi Dendi Ramadhona.

Sisa lima persen diduga dialokasikan untuk kebutuhan operasional dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kelompok kerja pengadaan.

  • Dakwaan Gratifikasi dan TPPU

Selain perkara korupsi proyek SPAM, jaksa juga mendakwa Dendi menerima gratifikasi.

Bentuk gratifikasi itu berupa uang dan potongan harga dalam pembelian aset.

Menurut dakwaan, Dendi tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp59,5 miliar.

Rinciannya meliputi Rp11,21 miliar pada 2019.

Pada 2020, nilainya mencapai Rp8,52 miliar.

Tahun 2021, jumlahnya sebesar Rp9,55 miliar.

Selanjutnya, penerimaan pada 2022 mencapai Rp13,47 miliar.

Sepanjang 2023, nilainya tercatat Rp16,03 miliar.

Sementara itu, pada 2024 jumlahnya mencapai Rp707,2 juta.

Jaksa juga mencantumkan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Aset tersebut meliputi dua unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan dua unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.

Pada dakwaan ketiga, jaksa menduga Dendi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan itu menyebut Dendi menyamarkan hasil tindak pidana melalui pembelian puluhan barang mewah.

Jaksa juga menduga sejumlah aset properti didaftarkan atas nama pihak lain.

Perkara Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun kini memasuki tahap tuntutan. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang PSU 24 Mei, Pemprov Lampung Pastikan Kesiapan Maksimal Bersama KPU dan Bawaslu

    Jelang PSU 24 Mei, Pemprov Lampung Pastikan Kesiapan Maksimal Bersama KPU dan Bawaslu

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung — Dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menyukseskan persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran baik dalam bentuk pembinaan, pengawasan dan bantuan anggaran pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik dan lancar. Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual, persiapan pelaksanaan Pilkada dan Pemungutan Suara […]

  • KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 40 Miliar dalam Pembahasan RAPBD OKU, Enam Orang Jadi Tersangka

    KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 40 Miliar dalam Pembahasan RAPBD OKU, Enam Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta, 16 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sejumlah anggota DPRD OKU diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) senilai Rp 40 miliar sebagai syarat pengesahan RAPBD. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, permintaan tersebut muncul […]

  • NU Media Jati Agung Silaturahmi ke JMSI Lampung

    NU Media Jati Agung Silaturahmi ke JMSI Lampung

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, Battikpost.site – Jajaran redaksi NU Media Jati Agung mengunjungi Kantor Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung pada Senin (29/9/2025). Kunjungan itu menjadi ajang silaturahmi dan langkah awal kerja sama antarmedia untuk memperkuat sinergi di dunia digital. Komisaris Kyai Ahmad Mubarok bersama Direktur Andri Supriyadi memimpin rombongan redaksi. Ketua Pengda JMSI Lampung […]

  • Disnaker Lampung Catat 800 Ribu Pekerja Terlindungi BPJS

    Disnaker Lampung Catat 800 Ribu Pekerja Terlindungi BPJS

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung Bandar Lampung, Battikpost.site – Disnaker Lampung mencatat sekitar 800 ribu pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung. Data tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan yang terus berkembang di wilayah ini. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menyajikan data itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan sosial bagi […]

  • Diskusi Lintas Instansi, Ojol Lampung Dorong Kejelasan Kebijakan Transportasi Online

    Diskusi Lintas Instansi, Ojol Lampung Dorong Kejelasan Kebijakan Transportasi Online

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Implementasi Perpres Transportasi Online 2026 di Bandar Lampung memicu sorotan. Komunitas ojek online mendesak kejelasan status kerja dan transparansi potongan tarif. Forum lintas instansi membahas tuntutan tersebut bersama pemangku kepentingan daerah. Diskusi Lintas Instansi Bahas Perpres Transportasi Online 2026 BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site – Implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang transportasi online memicu perhatian […]

  • Kepala Sekolah Bangun Disiplin Murid di Lampung Barat

    Kepala Sekolah Bangun Disiplin Murid di Lampung Barat

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Peran Kepala Sekolah Perkuat Disiplin Murid Lampung Barat, Battikpost.site – Kepala sekolah bangun disiplin menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menegaskan bahwa kepala sekolah memegang peran strategis dalam membentuk budaya disiplin sejak dini di lingkungan sekolah. Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan pandangan tersebut saat memberikan […]

expand_less