SPBU 24.345.110 Diduga Alihkan BBM Subsidi Solar dan Pertalite
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi mencuat di SPBU 24.345.110 yang berada di Jalan Lintas Liwa, Desa Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. SPBU tersebut diduga membuka jalur khusus pengecoran untuk menyalurkan Solar dan Pertalite kepada kendaraan tertentu dalam jumlah besar.
Dugaan Jalur Khusus Pengecoran BBM Subsidi
Lampung Barat, Battikpost.site — SPBU berkode 24.345.110 di Jalan Lintas Liwa, Desa Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, SPBU tersebut diduga menyediakan jalur khusus pengecoran untuk melayani kendaraan tertentu. Dugaan itu mengarah pada pengalihan BBM subsidi dalam volume besar di luar mekanisme distribusi normal.
Sejumlah sumber menyebut aktivitas tersebut berlangsung menggunakan beberapa jenis kendaraan. Kendaraan itu diduga datang secara bergantian untuk mengambil BBM subsidi.
Baca Juga Terbaru
Proses pengisian diduga tidak berlangsung melalui dispenser seperti pelayanan umum. Pengisian justru diduga memanfaatkan selang yang terpasang pada jalur khusus sehingga mempercepat proses pemindahan BBM dalam jumlah besar.
Apabila dugaan itu terbukti, penyaluran BBM subsidi tidak lagi tepat sasaran. Solar dan Pertalite yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat, petani, nelayan, sektor transportasi, serta pelaku UMKM diduga beralih kepada pihak lain.

Foto Dok Battikpost : Nampak Terlihat Mobil Yang mengantri.
Nilai dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Perkiraan tersebut mengacu pada volume BBM subsidi yang diduga dialihkan selama periode tertentu.
Warga Mengaku Sering Melihat Aktivitas Tidak Lazim
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku sering melihat aktivitas berbeda dari pelayanan pengisian BBM pada umumnya.
Menurutnya, kendaraan tertentu tidak mengantre di dispenser sebagaimana kendaraan lain. Kendaraan itu justru menuju bagian samping atau belakang area SPBU.
Baca Juga Berita Populer
“Sering lewat sini, kendaraan berhenti bukan di pompa biasa, tetapi di sisi belakang atau samping. Ada selang panjang yang disambungkan langsung. Pengisiannya cepat sekali dan volumenya jelas bukan untuk pemakaian kendaraan biasa,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keterangan warga tersebut memperkuat informasi yang berkembang di lapangan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dari pihak berwenang.
Operator SPBU Berikan Penjelasan
Salah seorang operator SPBU berinisial T membantah anggapan bahwa kendaraan yang rutin mengisi BBM merupakan kendaraan pelangsir.
“Dampaknya setelah harga Pertamax naik, orang-orang bilang itu pelangsir. Padahal bukan, Bang. Kendaraan itu memang ngisi setiap hari,” ujar T, Kepada Media Battikpost, 05/07/2026.
T juga menjelaskan pola distribusi BBM yang diterima SPBU. Menurutnya, volume pasokan Solar tidak selalu sama pada setiap pengiriman.
“Kalau Solar kadang 8 kiloliter (KL), kadang 16 KL, Bang. Kalau yang kemarin 24 KL itu kiriman Pertalite,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang diperoleh redaksi. Pihak pengelola SPBU hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
BPPL-PPK Desak Aparat Lakukan Investigasi
Ketua Umum Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen (BPPL-PPK), Halek Efendi, ST, meminta aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, dan instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Foto dok Battikpost : Ketua Umum Barisan Pemuda Pemudi Lampung Peduli Perlindungan Konsumen.
Halek menilai penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan kebenaran dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di SPBU 24.345.110.
Menurutnya, dugaan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan itu juga dapat mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang telah ditetapkan pemerintah untuk kelompok penerima manfaat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kami mendesak aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, dan instansi pengawas segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, para pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Halek.
Halek juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Ia meminta warga yang memiliki informasi maupun bukti agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat membantu memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.345.110 belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi. Namun, upaya itu belum memperoleh tanggapan.
Redaksi memberikan kesempatan kepada pengelola SPBU 24.345.110 maupun pihak terkait untuk menggunakan hak jawab. Redaksi akan memuat klarifikasi atau penjelasan resmi sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Penulis: Orba Battik



