Dugaan Penyalahgunaan Izin Jaringan MyRepublic di Hurun Disorot
- account_circle Admin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Dugaan penyalahgunaan izin jaringan MyRepublic di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu perhatian publik. Warga menyoroti pemasangan tiang baru dan penarikan kabel fiber optik yang diduga tidak sesuai dengan izin relokasi utilitas jalan.
Aktivitas Pemasangan Jaringan Jadi Sorotan
Pesawaran, Battikpost.site — Aktivitas pemasangan jaringan internet milik MyRepublic Indonesia berlangsung di jalur utama Desa Hurun. Pekerjaan tersebut meliputi pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik di sepanjang ruas jalan.
Masyarakat mulai mempertanyakan legalitas pekerjaan itu setelah sejumlah dokumen terkait proyek utilitas beredar luas. Warga menilai pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ruang lingkup izin yang tersedia.
Informasi yang dihimpun pada Kamis, 14 Mei 2026, menyebut pelaksana pekerjaan mengantongi izin relokasi tiang dan kabel optik dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Izin tersebut berkaitan dengan penyesuaian jaringan akibat proyek pelebaran jalan.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tambahan. Pekerja terlihat memasang tiang baru dan menarik jaringan internet di wilayah yang sebelumnya belum memiliki jaringan tersebut.
Situasi itu memunculkan perhatian masyarakat. Publik kemudian menyoroti kesesuaian antara izin relokasi utilitas dan aktivitas pemasangan jaringan baru di lapangan.
Beberapa warga mengaku melihat aktivitas pemasangan berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Pekerjaan tersebut membentang di sepanjang jalur lintas Desa Hurun.
Warga juga menilai pemasangan jaringan baru memerlukan penjelasan terbuka dari pihak terkait. Mereka meminta seluruh proses pekerjaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dokumen Relokasi Utilitas Jadi Perhatian
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah muncul dokumen resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung. Dokumen itu berasal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tertanggal 5 Maret 2026.
Baca Juga Terbaru

Surat tersebut membahas pemberitahuan pengadaan tanah untuk pelebaran ruas Jalan R.E. Martadinata. Pemerintah menjadwalkan proyek pelebaran jalan mulai berlangsung pada April 2026.
Dalam surat itu, pemerintah menjelaskan dampak proyek terhadap jaringan utilitas di sepanjang bahu jalan. Provider internet dan instansi lain diminta melakukan inventarisasi aset jaringan mereka.
Pemerintah juga meminta pemilik utilitas memindahkan jaringan ke lokasi yang lebih aman. Relokasi itu bertujuan mendukung kelancaran proyek pelebaran jalan.
Isi surat tersebut membahas relokasi utilitas lama di sepanjang ruas jalan. Dokumen itu menjadi dasar pekerjaan pemindahan jaringan yang dilakukan di Desa Hurun.
Temuan di lapangan memperlihatkan aktivitas pemasangan tiang tambahan dan penarikan kabel fiber optik baru. Kondisi tersebut kemudian memicu perhatian warga setempat.
Sebagian warga meminta pemerintah daerah memperjelas ruang lingkup pekerjaan yang diizinkan. Mereka berharap tidak muncul perbedaan penafsiran mengenai aktivitas relokasi jaringan dan pemasangan baru.
Pengawas Lapangan Sebut Pekerjaan Memiliki Izin
Ari yang disebut sebagai pengawas lapangan menyatakan pekerjaan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.
“kita sudah mendapatkan izin dari BMBK provinsi”
Pernyataan itu disampaikan saat aktivitas pemasangan jaringan berlangsung di Desa Hurun. Ari juga berada di lokasi pekerjaan ketika masyarakat mulai mempertanyakan aktivitas pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
Selain itu, Ari menyebut adanya dukungan dari seorang anggota TNI Angkatan Laut bernama Johanes Nababan. Nama tersebut disebut berada di lokasi pekerjaan.
Baca Juga Berita Populer
Kehadiran oknum aparat itu memunculkan perhatian tambahan dari masyarakat. Warga mempertanyakan bentuk keterlibatan dan fungsi pengamanan dalam aktivitas pemasangan jaringan tersebut.
Pernyataan pengawas lapangan membuat sorotan publik semakin kuat. Masyarakat menilai seluruh pihak terkait perlu memberikan penjelasan resmi secara terbuka.
Publik berharap pemerintah daerah dapat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Langkah itu dianggap penting untuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan.
Surat Pengamanan Yonif 7 Marinir Picu Pertanyaan
Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti beredarnya surat perintah dari Yonif 7 Marinir. Surat itu bernomor Sprin/85/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026.
Dokumen tersebut berkaitan dengan bantuan pengamanan terhadap kegiatan PT Fiber Technology International. Dalam surat itu, perusahaan disebut sebagai mitra atau rekanan kerja.

Keberadaan surat tersebut memicu pertanyaan publik. Warga mempertanyakan dasar pengamanan dan hubungan surat itu dengan pemasangan jaringan di Desa Hurun.
Masyarakat juga meminta penjelasan mengenai bentuk bantuan pengamanan yang diberikan. Mereka ingin mengetahui apakah pengamanan tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi sangat penting dalam proyek utilitas publik. Mereka berharap seluruh pihak terkait memberikan keterangan resmi secara jelas.
Warga juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap pekerjaan utilitas mematuhi aturan penggunaan ruang milik jalan. Mereka menilai pengawasan harus dilakukan secara transparan dan profesional.
Warga Minta Penjelasan Resmi
Masyarakat Desa Hurun berharap seluruh pihak segera memberikan klarifikasi resmi. Warga meminta perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat terkait menjelaskan legalitas pekerjaan tersebut.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai izin pemanfaatan ruang milik jalan. Selain itu, warga mempertanyakan dasar pelaksanaan pengamanan terhadap aktivitas pemasangan jaringan.
Sejumlah warga khawatir polemik tersebut memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Masyarakat menilai keterbukaan informasi dapat mencegah munculnya dugaan dan spekulasi baru. Penjelasan resmi juga dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MyRepublic Indonesia maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait detail pekerjaan jaringan di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. (TIM).
- Penulis: Admin



