Fraksi Gabungan DPR Jadi Solusi Keterwakilan Partai
- account_circle Orba Battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Fraksi gabungan DPR menjadi usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengatasi keterbatasan kursi partai politik di parlemen. Gagasan ini muncul agar semua partai tetap dapat berpartisipasi dalam alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode 2024–2029.
PSI Dorong Skema Fraksi Gabungan
Jakarta, Battikpost.site — Usulan fraksi gabungan DPR mencuat setelah PSI menyoroti komposisi kursi partai di parlemen. PSI menilai sistem saat ini belum sepenuhnya memberi ruang bagi partai kecil.
Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menyampaikan pandangannya terkait pembentukan fraksi. Ia mengaitkan jumlah komisi DPR dengan syarat pembentukan fraksi.
Ia menyebut DPR periode 2024–2029 memiliki 13 komisi. Ia menilai jumlah tersebut dapat menjadi acuan untuk menentukan batas minimal kursi.
Menurut Ahmad Ali, partai politik perlu memiliki minimal 13 kursi untuk membentuk satu fraksi mandiri. Ia menilai aturan tersebut akan lebih proporsional.
Namun, ia membuka peluang bagi partai dengan kursi terbatas. Ia mendorong mereka untuk membentuk fraksi gabungan.
“Katakanlah syarat pembentukan satu fraksi itu minimal sama jumlahnya dengan komisi yang ada di DPR. Jadi kalau partai yang tidak mencukupi 13 kursi, karena komisi di DPR hari ini 13, maka dia boleh menggabungkan suara atau kursi untuk mencapai terbentuknya satu fraksi. Bisa jadi empat partai, lima partai, karena prinsipnya di DPR itu bukan atas nama partai, tapi atas nama fraksi,” ujar Ahmad Ali, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Skema Kolaborasi Partai di Parlemen
Ahmad Ali menegaskan partai dengan kursi cukup dapat membentuk fraksi sendiri. Ia menilai mekanisme tersebut tetap memberi kejelasan bagi partai besar.
Sebaliknya, ia memberi ruang bagi partai kecil untuk berkolaborasi. Ia menyebut kolaborasi dapat menjaga keberadaan mereka di parlemen.
“Bagi partai-partai yang sudah memenuhi syarat, mereka otomatis membentuk fraksi sendiri. Sementara yang tidak mencukupi, silakan membentuk fraksi gabungan,” tambahnya.
PSI juga mengkritisi kebijakan ambang batas parlemen. Ahmad Ali menilai aturan tersebut lebih menguntungkan partai besar.
Ia menilai ambang batas parlemen menyulitkan partai kecil untuk lolos ke DPR. Ia mencontohkan kondisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PPP gagal melewati ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024. Padahal, PPP memperoleh suara lebih dari 3,5 persen.
“Kalau semangatnya untuk penyederhanaan, maka tidak perlu melalui ambang batas. Banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya melalui syarat pembentukan fraksi,” ujarnya.
Usulan Sejalan dari Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyampaikan usulan serupa. Ia menilai jumlah komisi DPR dapat menjadi acuan kebijakan.
Ia mengusulkan agar pemerintah mengatur hal tersebut dalam undang-undang. Ia menilai aturan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang kuat.
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu sekarang diatur dalam tata tertib, tetapi sebaiknya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).
Mekanisme Koalisi untuk Partai Kecil
Yusril juga mengusulkan mekanisme koalisi bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas. Ia menilai langkah tersebut dapat menjaga representasi politik.
Ia menyebut mekanisme itu dapat mencegah hilangnya suara pemilih. Ia menilai sistem tersebut lebih adil bagi semua pihak.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi semua,” ujarnya.
Ia menambahkan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU MD3 dapat menjadi solusi. Ia menilai revisi tersebut penting untuk mengatur ambang batas dan fraksi.
“Ini bisa menjadi jalan tengah untuk menentukan berapa minimal threshold dan bagaimana pembentukan fraksi di DPR,” jelasnya.
Potensi Parlemen Lebih Inklusif
Usulan fraksi gabungan DPR dinilai mampu menjaga keterwakilan partai politik. Skema ini memberi peluang bagi partai kecil untuk tetap berperan.
Sistem tersebut juga memastikan suara masyarakat tetap tersalurkan. Partai kecil tetap memiliki akses dalam proses legislasi.
Dengan mekanisme ini, DPR berpotensi menjadi lebih inklusif. Setiap suara pemilih memiliki peluang untuk terwakili secara proporsional.
Baca Juga Berita Populer
Gagasan ini juga membuka ruang pembaruan sistem politik. DPR dapat mengakomodasi lebih banyak kepentingan publik.
Selain itu, skema fraksi gabungan dapat memperkuat kerja sama antarpartai. Kolaborasi menjadi kunci dalam proses legislasi dan pengawasan.
Jika pemerintah dan DPR mengadopsi usulan ini, sistem parlemen dapat lebih adaptif. Keseimbangan antara partai besar dan kecil dapat terjaga.
- Penulis: Orba Battik



