
Lampung Selatan, Battikpost.site — Kasus Bansos Tanjung Bintang berubah menjadi perkara pidana serius. Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, mengungkap motif di balik penganiayaan terhadap seorang pamong Desa Purwodadi Simpang. Insiden itu dipicu oleh persoalan bantuan sosial beras yang memantik emosi pelaku hingga berujung kekerasan.
Pelaku berinisial WR kini meringkuk di sel tahanan Polsek Tanjung Bintang. Polisi juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Korban merupakan kepala dusun yang saat kejadian tengah menjalankan tugas administrasi terkait pendataan penerima bantuan sosial.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan pelaku datang ke rumah korban untuk mempertanyakan bantuan beras yang dibagikan melalui pemerintah desa. Namun percakapan yang seharusnya bersifat administratif itu justru berubah menjadi adu argumen.
“Pelaku emosi karena merasa tidak mendapatkan bantuan sesuai harapan. Adu argumen berujung penganiayaan,” kata Edi Qorinas.
Menurut kepolisian, pelaku sempat mendatangi rumah korban dua kali dalam satu hari. Kedatangan pertama terjadi menjelang Magrib. Saat itu korban masih beristirahat dan belum menemui pelaku. Tak lama berselang, pelaku kembali datang pada malam hari.
Dalam pertemuan kedua, pelaku langsung mempertanyakan haknya atas bantuan sosial. Korban kemudian meminta Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebagai bagian dari prosedur validasi penerima bansos. Permintaan tersebut justru memicu kemarahan pelaku.
Emosi pelaku memuncak dan berujung pada aksi penganiayaan. Korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Mendapat laporan dari warga, Tim Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang bergerak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di sebuah gudang di wilayah Bandar Lampung. Polisi juga mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kami menindaklanjuti laporan secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi terhadap aparatur desa yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Kapolsek.
Kompol Edi Qorinas menegaskan bahwa persoalan bansos semestinya diselesaikan melalui mekanisme resmi.
“Jika ada masalah bansos, sampaikan melalui mekanisme administrasi yang ada. Kekerasan hanya akan berhadapan dengan hukum,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu bantuan sosial yang kerap memicu konflik horizontal.
Pelaku WR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga Terbaru
Penegakan hukum ini menjadi sinyal bahwa negara hadir melindungi aparatur desa serta menjaga ketertiban umum di wilayah Tanjung Bintang. (Orba).
