Breaking News
light_mode

Proyek Revitalisasi SDN 2 Mulyosari Diduga Tak Sesuai Aturan Swakelola

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • print Cetak

Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN 2 Mulyosari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, diduga tidak mengikuti mekanisme swakelola sesuai ketentuan. Proyek senilai Rp1.017.310.274 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu kini menuai sorotan publik karena banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.


Lampung Selatan, Battikpost.site — Tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek revitalisasi SDN 2 Mulyosari. Hasil pengamatan menunjukkan, kegiatan pembangunan yang seharusnya dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) ternyata dikendalikan langsung oleh kepala sekolah.

Selain itu, pekerja di lapangan mengaku tidak berhubungan dengan panitia P2SP. Mereka justru berinteraksi langsung dengan kepala sekolah dalam hal pembayaran dan pengadaan bahan bangunan. Dengan demikian, pola kerja tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa mekanisme swakelola tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Seorang kepala tukang yang ditemui di area proyek mengungkapkan bahwa seluruh pekerja menerima upah langsung dari kepala sekolah.

Kami digaji langsung sama kepala sekolah Bu Fir. Bahan bangunan juga dari kepala sekolah semua,” ujarnya singkat saat ditemui di area proyek.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa kepala sekolah mengambil alih peran panitia dalam pelaksanaan proyek. Padahal, berdasarkan aturan, kepala sekolah hanya berfungsi sebagai penanggung jawab umum, bukan pelaksana teknis kegiatan.


Minim Pengawasan dan K3 Diabaikan

Selanjutnya, tim media menemukan fakta lain di lapangan. Sebagian besar pekerja tidak mengenakan perlengkapan keselamatan kerja atau K3, seperti helm, rompi keselamatan, dan sepatu pelindung. Kondisi itu tentu membahayakan keselamatan para pekerja.

Tim juga tidak menemukan adanya daftar absensi pekerja maupun dokumentasi tertulis mengenai pembagian tugas panitia. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, kepala tukang di lokasi tidak mengetahui secara pasti siapa saja anggota panitia P2SP yang seharusnya bertanggung jawab di lapangan.

Dengan demikian, pelaksanaan proyek tampak berjalan tanpa sistem administrasi yang tertib dan transparan. Situasi ini dapat memicu permasalahan hukum jika ditemukan penyimpangan penggunaan dana bantuan pemerintah.

Selain itu, absennya pengawasan dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Sebagai institusi pembina, dinas seharusnya memastikan seluruh kegiatan swakelola mengikuti ketentuan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.


Dugaan Pelanggaran Mekanisme Swakelola

Berdasarkan petunjuk teknis, mekanisme swakelola menempatkan kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan, sementara pelaksanaan teknis harus dilakukan oleh panitia P2SP secara kolektif. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Fungsi panitia tampak tidak berjalan, bahkan cenderung hanya menjadi formalitas administrasi.

Dengan demikian, struktur pelaksana proyek tidak sesuai prinsip swakelola. Apabila dana dikelola langsung oleh kepala sekolah tanpa pelibatan panitia, maka mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik berpotensi hilang.

Kondisi itu berisiko menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Selain itu, jika pelaksanaan proyek tidak mengikuti petunjuk teknis, maka hasil pekerjaan pun bisa menurun dari sisi kualitas dan ketahanan bangunan.

Oleh karena itu, keterlibatan penuh panitia P2SP menjadi penting untuk menjamin pelaksanaan proyek secara terbuka dan sesuai aturan. Pemerintah juga harus memastikan sistem swakelola tetap berjalan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.


Sikap Kepala Sekolah dan Upaya Konfirmasi

Tim media berupaya meminta klarifikasi kepada kepala sekolah SDN 2 Mulyosari terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, hingga kini kepala sekolah belum memberikan tanggapan resmi. Permintaan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat juga tidak dijawab.

Tindakan tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang berharap transparansi dari pejabat publik, terlebih dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah. Sebagai penerima tanggung jawab proyek bernilai miliaran rupiah, kepala sekolah semestinya terbuka terhadap permintaan informasi dari publik.

Sementara itu, redaksi masih berupaya menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan serta Inspektorat Daerah untuk memperoleh penjelasan resmi. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana APBN di satuan pendidikan.


Konteks dan Dampak bagi Dunia Pendidikan

Program revitalisasi sekolah sejatinya bertujuan meningkatkan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Pemerintah pusat mengalokasikan dana besar melalui APBN agar proses belajar mengajar di sekolah dasar semakin nyaman dan representatif. Namun, keberhasilan program itu bergantung pada integritas pelaksana di lapangan.

Jika proyek semacam ini dikelola tanpa mengikuti mekanisme swakelola, maka potensi penyalahgunaan dana sangat besar. Selain itu, ketidaktertiban administrasi dapat menghambat audit keuangan dan menimbulkan sanksi administratif bagi pihak sekolah.

Di sisi lain, pelaksanaan proyek tanpa memperhatikan K3 juga mengancam keselamatan pekerja. Kecelakaan kerja di proyek pendidikan bukan hanya mengganggu pembangunan, tetapi juga mencoreng reputasi dunia pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan.

Karena itu, semua pihak terkait harus memperkuat pengawasan agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai ketentuan. Transparansi, partisipasi masyarakat, dan keterbukaan informasi publik perlu menjadi prioritas utama setiap satuan pendidikan penerima bantuan pemerintah.


Penegakan Aturan dan Harapan Publik

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Inspektorat Daerah Lampung Selatan memiliki peran penting dalam memastikan setiap rupiah dana APBN digunakan sesuai prosedur.

Dengan demikian, penegakan aturan tidak hanya menjaga integritas proyek, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Kepala sekolah dan panitia pelaksana harus menunjukkan tanggung jawab moral dan administratif agar program revitalisasi benar-benar memberi manfaat bagi siswa.

Akhirnya, keberhasilan revitalisasi sekolah tidak diukur dari besar kecilnya anggaran, melainkan dari komitmen terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. Tanpa hal itu, tujuan peningkatan mutu pendidikan hanya akan menjadi slogan kosong tanpa makna nyata. (Tim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ormas PETIR Ucapkan Selamat kepada M. Rangga Putra Hakim atas Amanah Baru di Gerindra Tanggamus

    Ormas PETIR Ucapkan Selamat kepada M. Rangga Putra Hakim atas Amanah Baru di Gerindra Tanggamus

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    PETIR dukung Rangga Putra Hakim setelah Partai Gerindra menunjuknya sebagai Ketua DPC Gerindra Tanggamus. Rezi Novaldi menyampaikan ucapan selamat pada Kamis (30/4/2026) serta berharap kepemimpinan baru mampu membawa kemajuan daerah dan memperkuat pelayanan masyarakat. Rezi Novaldi Sampaikan Dukungan untuk Rangga Putra Hakim Lampung, Battikpost.site — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pasukan Elit Inti Rakyat Lampung, […]

  • Bupati Pringsewu Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

    Bupati Pringsewu Hadiri Peresmian Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengikuti peresmian operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (16/5/2026). Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Kopdes Merah Putih Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo. Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih Pringsewu, Battikpost.site — Presiden RI Prabowo Subianto memusatkan peresmian operasionalisasi […]

  • Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

    Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Iyan
    • 0Komentar

    Indonesia Resmi Daftar Tuan Rumah Piala Asia 2031 Jakarta, Battikpost.site – Indonesia ajukan diri tuan rumah Piala Asia 2031 melalui proses bidding yang Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) selenggarakan. Informasi tersebut muncul dari laman resmi AFC pada Rabu (4/2/2026). Proses Bidding AFC Telah Ditutup AFC menyatakan proses bidding Piala Asia 2031 telah berakhir pada tahun lalu. […]

  • Kepalo Tiyuh Mekar Jaya Candra Agus Depi Prianto Fokus Bangun Infrastruktur Merata

    Kepalo Tiyuh Mekar Jaya Candra Agus Depi Prianto Fokus Bangun Infrastruktur Merata

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, Battikpost.site — Pemerintah Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat, terus berupaya memajukan pembangunan secara merata. Pemerintah tiyuh di bawah kepemimpinan Candra Agus Depi Prianto kini fokus merealisasikan visi dan misi melalui kerja nyata, bukan sekadar wacana. Pemerintah Tiyuh Mekar Jaya memaksimalkan pelayanan publik dan pembangunan demi memenuhi harapan masyarakat. […]

  • Faxi Billiard Bandar Lampung Hadir, Grand Opening Diskon 50 Persen

    Faxi Billiard Bandar Lampung Hadir, Grand Opening Diskon 50 Persen

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Grand Opening Faxi Billiard di Pahoman Bandar Lampung, Battikpost.site – Faxi Billiard Bandar Lampung resmi hadir sebagai destinasi hiburan baru bagi pecinta billiard di Kota Tapis Berseri. Manajemen Faxi menggelar grand opening pada Sabtu, 20 September 2025, di Jalan Cendana 2, Pahoman. Pada momen tersebut, mereka menawarkan promo spesial berupa diskon 50 persen. Pengunjung cukup […]

  • Resmi! Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni

    Resmi! Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers hasil Sidang Isbat yang digelar Selasa, 27 Mei 2025. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan bahwa hilal telah memenuhi kriteria yang disepakati negara anggota MABIMS, yakni […]

expand_less