
Uji Core Drill Tanpa Pendampingan Teknis
Lampung Selatan,Battikpost.site — Warga menyoroti lemahnya pengawasan proyek setelah pelaksanaan uji core drill tidak disertai pendampingan dari petugas teknis Dinas PUPR. Padahal, SNI 03-1737-1989 mewajibkan pengawasan langsung sebagai kontrol mutu setiap proyek jalan.
Seorang petugas dari Coredril Saburai mengaku heran karena tidak ada pejabat dinas saat pengujian dilakukan.
“Kami juga bingung, Bang. Kok pas core drill gak ada orang PU-nya,” ujarnya kepada awak media di lokasi.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut minim pengawasan teknis. Selain itu, publik mulai mempertanyakan keseriusan pihak Dinas PUPR dalam menjamin kualitas infrastruktur yang menelan dana publik.
Di sisi lain, pengujian core drill bertujuan memastikan ketebalan dan kekuatan lapisan aspal sesuai spesifikasi kontrak. Namun, tanpa kehadiran pengawas teknis, hasil uji tersebut berpotensi tidak valid. Akibatnya, keandalan jalan yang baru dibangun menjadi diragukan.
Rekaman Percakapan Bocor Ungkap Lemahnya Koordinasi
Sementara itu, rekaman percakapan antara seorang tokoh masyarakat dan pejabat UPT PUPR Lampung Selatan bernama Toni beredar di kalangan publik. Rekaman itu menyingkap lemahnya koordinasi antara kontraktor dan pihak dinas.
Isi percakapan tersebut berbunyi:
Tokoh masyarakat: “Mas, kok gak ada yang ngawasin dari PU core drill?”
Toni: “Gak tau, gak dikabarin di grup. Ya kontraktor nge-core kok gak ngabar-ngabarin sih. Ya memang kerjaannya gak bakal ini, cuma gak enak aja buat dokumentasi.”
Tokoh pemuda: “Yaudah, tak kasih buat berita media aja.”
Toni: “Jangan, kasian PU-nya, kasian akunya.”
Percakapan itu memperlihatkan adanya ketidaksinkronan komunikasi antar pihak terkait. Selain itu, pernyataan tersebut menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalisme pejabat lapangan yang seharusnya mengawasi penggunaan dana negara.
Dengan demikian, masyarakat menduga koordinasi yang buruk menjadi salah satu penyebab menurunnya kualitas proyek. Kemudian, muncul kekhawatiran bahwa proses pengawasan hanya dilakukan secara formalitas tanpa tanggung jawab nyata di lapangan.
Tanggung Jawab Hukum dan Potensi Sanksi
Apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan maupun pelanggaran teknis, pihak terkait dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal tersebut mewajibkan penyedia jasa untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan mutu pekerjaan konstruksi.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin usaha konstruksi. Selain itu, jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, ketentuan hukum tersebut menjadi peringatan keras agar pelaksana proyek publik tidak bermain-main dalam menggunakan uang rakyat. Karena itu, penegakan hukum yang tegas penting agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, para ahli menilai bahwa lemahnya pengawasan sering kali menjadi celah utama terjadinya penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, setiap proyek pemerintah harus disertai sistem audit internal dan eksternal yang transparan.
Publik Desak Audit Teknis Segera Dilakukan
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Lampung Selatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran pengawas saat uji core drill maupun kondisi jalan yang rusak dini. Masyarakat berharap Inspektorat dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun ke lokasi untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Baca Juga Terbaru
“Kalau sudah rusak di awal, bagaimana nasib pengguna jalan nanti? Uangnya miliaran, tapi hasilnya tidak layak,” ujar salah satu warga setempat dengan nada kecewa.
Warga juga menekankan pentingnya transparansi agar publik mengetahui hasil audit dan langkah perbaikan yang diambil pemerintah. Selain itu, masyarakat berharap kontraktor dan pejabat terkait bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pekerjaan.
Selanjutnya, warga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan di setiap tahapan proyek infrastruktur. Dengan demikian, setiap kegiatan pembangunan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar formalitas penyerapan anggaran.
Pada akhirnya, keluhan warga tentang proyek Jalan Kerto Sari mencerminkan rendahnya kualitas pengawasan publik terhadap penggunaan dana pembangunan. Karena itu, pemerintah perlu menindaklanjuti kasus ini secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran tidak semakin menurun.
Proyek Jalan Kerto Sari menjadi cermin persoalan klasik dalam dunia konstruksi: lemahnya pengawasan, koordinasi buruk, dan minimnya tanggung jawab teknis. Akibatnya, kualitas jalan tidak sesuai harapan meskipun biaya yang dikeluarkan mencapai miliaran rupiah.
Dengan demikian, audit teknis yang menyeluruh menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran. Selain itu, transparansi hasil pengawasan juga menjadi kunci agar publik dapat menilai sejauh mana pemerintah menjalankan amanat pembangunan secara profesional. (Tim).
