Breaking News
light_mode

Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Bandar Lampung

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
  • print Cetak

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Curas

Bandar Lampung, Battikpost.site – Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral setelah menimpa seorang ibu rumah tangga di depan SMP Negeri 20, Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Minggu (13/7/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dan bukti dari lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AK alias Aceng (25), warga Desa Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, serta HS alias H alias E, warga Lampung Timur. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Jumat (8/8/2025).

Barang Bukti Sabu Ditemukan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut.

 “Benar, saat penangkapan petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaca di dalam botol air mineral milik pelaku AK,” ujar Yuni, Sabtu (9/8/2025).

Selain kasus pencurian, temuan sabu ini membuat penyidik menambahkan pasal terkait narkotika dalam proses hukum yang berjalan.

Aksi Perampasan Disertai Kekerasan

Yuni menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika korban berinisial M tengah melintas di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, empat pelaku menghadang korban, bahkan salah satu di antaranya menembakkan senjata api rakitan dan mendorong korban hingga terjatuh.

 “Sepeda motor Honda Beat biru milik korban langsung dibawa kabur. Akibat kejadian itu korban mengalami luka dan melapor ke polisi,” ungkapnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Pakaian dan helm yang dipakai pelaku
  • Satu botol air mineral berisi kaca pirex berisi sabu
  • Celana panjang
  • Kemeja biru muda

Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Dua Pelaku Lain Masih Buron

Saat ini, kedua pelaku yang ditangkap sudah diamankan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

 “Kami akan terus memburu dua pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegas Yuni.

Upaya Polda Lampung Menekan Aksi Kriminal Jalanan

Kasus ini menambah catatan Polda Lampung dalam memberantas tindak kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga.

Tim Tekab 308, yang dikenal cepat dalam menangani kasus kejahatan, terus berupaya menekan angka pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Lampung.


Kombes Pol Yuni menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan kejahatan, termasuk di kawasan sekolah dan permukiman padat penduduk.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindak kriminal atau mengetahui keberadaan pelaku yang buron.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AK juga akan dijerat dengan pasal terkait narkotika, yang dapat menambah masa hukumannya.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan

Polda Lampung mengajak masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama di waktu-waktu rawan seperti pagi buta atau malam hari.

Kejahatan jalanan dapat diminimalisir dengan sinergi antara aparat kepolisian dan warga melalui program ronda malam, pemasangan CCTV lingkungan, serta edukasi keamanan kepada anak-anak dan remaja.

Kepolisian juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

Penangkapan dua pelaku curas di Bandar Lampung ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan.

Meski demikian, upaya terus berlanjut untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Way Kanan Ali Rahman Tutup Usia, Masyarakat Berduka

    Bupati Way Kanan Ali Rahman Tutup Usia, Masyarakat Berduka

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpos, Way Kanan berduka. Bupati Way Kanan, Drs. H. Ali Rahman, M.T., M.H., berpulang ke rahmatullah pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 11.00 WIB di RSUD dr. H. Abdul Moeloek, setelah menjalani perawatan medis. Kabar duka ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Way Kanan, Yusron Lutfi. Kepergian Ali Rahman menjadi pukulan berat bagi […]

  • Kisah Inspiratif Fadly Alberto: Dari Gubuk 4×8 Meter, Kini Bawa Indonesia ke Piala Dunia U-17

    Kisah Inspiratif Fadly Alberto: Dari Gubuk 4×8 Meter, Kini Bawa Indonesia ke Piala Dunia U-17

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle een1978
    • 0Komentar

      Battikpost, – Sejarah tercipta! Untuk pertama kalinya, Timnas Indonesia U-17 berhasil lolos ke Piala Dunia U-17 tanpa status tuan rumah. Di balik pencapaian besar ini, terselip kisah luar biasa dari sang pencetak gol, Fadly Alberto. Pemain berdarah Papua-Jawa ini membuktikan bahwa mimpi besar bisa lahir dari keterbatasan.Baca Juga TerbaruSPPG Mulyosari Santuni 21 Anak Yatim […]

  • Hasil China Masters 2025: Putri KW Disingkirkan Yamaguchi

    Hasil China Masters 2025: Putri KW Disingkirkan Yamaguchi

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, BattikPost.Site – Hasil China Masters 2025 menyajikan kabar kurang menggembirakan bagi Indonesia. Tunggal putri andalan, Putri Kusuma Wardani (Putri KW), harus tersingkir setelah kalah dari pebulutangkis Jepang Akane Yamaguchi pada babak awal turnamen. Pertandingan ini menjadi sorotan karena Putri KW sempat tampil percaya diri di gim pertama. Namun, Yamaguchi yang berstatus unggulan mampu membalikkan […]

  • Komdigi Tertibkan Aplikasi Penagih Utang Ilegal yang Diduga Manfaatkan Data Nasabah Leasing

    Komdigi Tertibkan Aplikasi Penagih Utang Ilegal yang Diduga Manfaatkan Data Nasabah Leasing

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Komdigi menertibkan aplikasi penagih utang ilegal yang memanfaatkan data nasabah leasing motor. Langkah ini menyasar praktik mata elang di ruang digital. Komdigi bertindak berdasarkan laporan pengawas sektor untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi. Komdigi Fokus Awasi Aplikasi Penagihan Digital Jakrta, Battikpost.site — Kementerian Komunikasi dan Digital menjalankan penindakan terhadap aplikasi penagihan utang ilegal. Aplikasi […]

  • Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan di Pesawaran

    Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan di Pesawaran

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Peninjauan infrastruktur jalan di Kabupaten Pesawaran berlangsung Sabtu (28/2/2026). Nanda Indira B. mendampingi Rahmat Mirzani Djausal meninjau ruas jalan provinsi. Pemerintah memastikan peningkatan infrastruktur jalan untuk mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Peninjauan Infrastruktur Jalan di Pesawaran Pesawaran, Battikpost.site — Kegiatan peninjauan berlangsung di wilayah Kabupaten Pesawaran. Pemerintah daerah dan provinsi meninjau beberapa ruas jalan […]

  • Gaji ke-13 dan TPP ASN di Lampung Cair 10 Juni 2025, Total Rp118,7 Miliar

    Gaji ke-13 dan TPP ASN di Lampung Cair 10 Juni 2025, Total Rp118,7 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site – Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa, 10 Juni 2025. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp118,7 miliar untuk 19.120 ASN. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan […]

expand_less