News
Shadow

Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Bandar Lampung

Kronologi Penangkapan Dua Pelaku Curas

Bandar Lampung, Battikpost.site – Tim Tekab 308 Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral setelah menimpa seorang ibu rumah tangga di depan SMP Negeri 20, Jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Minggu (13/7/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan dan bukti dari lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AK alias Aceng (25), warga Desa Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, serta HS alias H alias E, warga Lampung Timur. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Jatimulyo pada Jumat (8/8/2025).

Barang Bukti Sabu Ditemukan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan penangkapan tersebut.

 “Benar, saat penangkapan petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaca di dalam botol air mineral milik pelaku AK,” ujar Yuni, Sabtu (9/8/2025).

Selain kasus pencurian, temuan sabu ini membuat penyidik menambahkan pasal terkait narkotika dalam proses hukum yang berjalan.

Aksi Perampasan Disertai Kekerasan

Yuni menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi ketika korban berinisial M tengah melintas di lokasi kejadian.

Tiba-tiba, empat pelaku menghadang korban, bahkan salah satu di antaranya menembakkan senjata api rakitan dan mendorong korban hingga terjatuh.

 “Sepeda motor Honda Beat biru milik korban langsung dibawa kabur. Akibat kejadian itu korban mengalami luka dan melapor ke polisi,” ungkapnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Pakaian dan helm yang dipakai pelaku
  • Satu botol air mineral berisi kaca pirex berisi sabu
  • Celana panjang
  • Kemeja biru muda

Barang-barang tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti di persidangan.

Dua Pelaku Lain Masih Buron

Saat ini, kedua pelaku yang ditangkap sudah diamankan di Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

 “Kami akan terus memburu dua pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegas Yuni.

Upaya Polda Lampung Menekan Aksi Kriminal Jalanan

Kasus ini menambah catatan Polda Lampung dalam memberantas tindak kejahatan jalanan yang sering meresahkan warga.

Tim Tekab 308, yang dikenal cepat dalam menangani kasus kejahatan, terus berupaya menekan angka pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Lampung.


Kombes Pol Yuni menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan razia di titik-titik rawan kejahatan, termasuk di kawasan sekolah dan permukiman padat penduduk.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindak kriminal atau mengetahui keberadaan pelaku yang buron.

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, AK juga akan dijerat dengan pasal terkait narkotika, yang dapat menambah masa hukumannya.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Kejahatan

Polda Lampung mengajak masyarakat untuk lebih waspada saat beraktivitas di luar rumah, terutama di waktu-waktu rawan seperti pagi buta atau malam hari.

Kejahatan jalanan dapat diminimalisir dengan sinergi antara aparat kepolisian dan warga melalui program ronda malam, pemasangan CCTV lingkungan, serta edukasi keamanan kepada anak-anak dan remaja.

Kepolisian juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat yang memberikan informasi akurat terkait keberadaan pelaku.

Penangkapan dua pelaku curas di Bandar Lampung ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam memberantas kejahatan.

Meski demikian, upaya terus berlanjut untuk menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. (**).