Breaking News
light_mode

Tekab 308 Ringkus Komplotan Curanmor Bersenpi di Bandar Lampung

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, Battikpost.site – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan, lima butir amunisi aktif, serta mata kunci letter T yang digunakan para pelaku dalam aksinya.

Tiga dari empat pelaku curanmor telah diringkus, yakni AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur, dan TN. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Ketiganya ditangkap pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung. Penangkapan ini menjadi hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menekan angka kejahatan curanmor bersenjata yang meresahkan masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa senjata api rakitan tersebut dibeli oleh AD dari seorang warga di Lampung Timur seharga Rp3 juta.

Senjata api ini baru dibeli oleh pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga tiga juta rupiah, dan saat ini masih kami kembangkan,” ungkapnya, Jumat (11/7/2025).

Dalam keterangannya, Alfret juga menyebutkan bahwa AD merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca, sementara TTS pernah terlibat dalam kasus narkoba. Dalam komplotan ini, AD berperan sebagai joki, TN sebagai eksekutor, dan TTS bertugas mengecat ulang serta mengganti plat nomor kendaraan curian.

Polisi mengungkapkan bahwa kawanan ini menyasar sepeda motor jenis matic, khususnya Honda Beat. Motor hasil curian dijual seharga Rp2 juta. Untuk mencari target, komplotan ini menggunakan mobil sewaan jenis Toyota Calya warna abu-abu.

Selain senjata api dan amunisi, polisi turut mengamankan dua mata kunci letter T dan satu unit mobil sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, kasus curanmor bersenjata ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (**).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Rahmat Mirzani Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas, Perkuat Solidaritas Sosial dan Dorong ASN Berzakat

    Gubernur Rahmat Mirzani Tunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Mal Melalui Baznas, Perkuat Solidaritas Sosial dan Dorong ASN Berzakat

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat mal menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/03/2025). Gubernur mengatakan bahwa penyerahan zakat fitrah kepada Baznas ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap lembaga Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah […]

  • Rapat Paripurna DPRD Lampung Bahas Catatan Strategis Raperda Perubahan APBD 2025

    Rapat Paripurna DPRD Lampung Bahas Catatan Strategis Raperda Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Lanjutan Bahas Raperda Bandar Lampung, Battikpost.site – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung kembali digelar untuk melanjutkan pembicaraan tingkat I terkait pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (12/8/2025). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna […]

  • Kemnaker Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja Lewat Surat Edaran Terbaru

    Kemnaker Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen Kerja Lewat Surat Edaran Terbaru

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menandatangani langsung surat edaran ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi di dunia kerja. Surat edaran tersebut memuat empat poin utama, termasuk aturan […]

  • Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Rekan Sejawat

    Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Rekan Sejawat

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, Battikpost.site – Seorang oknum guru di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Lampung Tengah, berinisial HA, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap rekan seprofesinya berinisial F. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh seorang rekan korban berinisial DLG. […]

  • Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

    Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle sandi_ess
    • 0Komentar

    Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Republik Indonesia terus menggalakkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai strategi mempercepat pengembangan UMKM serta menciptakan lapangan kerja. Program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. Program KUR yang mulai diluncurkan sejak 5 November […]

  • Tragedi Pelajar SMP di Pesisir Barat, Satu Siswa Tewas

    Tragedi Pelajar SMP di Pesisir Barat, Satu Siswa Tewas

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Kasus pelajar SMP di Lampung menimbulkan duka mendalam. Seorang siswa SMP 12 Krui, Kabupaten Pesisir Barat, meninggal dunia setelah terlibat perselisihan dengan teman sekelasnya pada Senin (29/9/2025) pagi. Kronologi Kejadian Pesisir Barat, Battikpost.site – Peristiwa memilukan itu berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB di ruang kelas SMP 12 Krui. Korban bernama Julian Saputra (13) meninggal dunia […]

expand_less