
Kalianda, Battikpost.site — Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (26/6/2025), dengan menghadirkan enam orang saksi kunci.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, terus berlanjut. Sidang pada Kamis (26/6/2025) di Pengadilan Negeri Kalianda kembali digelar dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna menghadirkan enam saksi penting, termasuk mantan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istrinya, Winarni.
Selain keduanya, saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan ialah Wakil Ketua I DPRD Lamsel Merik Havit, Kepala Desa Sidomukti Daryani, Ketua PAC PDIP Tanjung Sari Untung Sucipto, serta Sulikah, istri terdakwa Ahmad Syahruddin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama, didampingi Dian Anggraini dan Nur Alfisyahr, berlangsung selama lima jam sejak pukul 13.00 WIB. Dua terdakwa dalam perkara ini, Ahmad Syahruddin dan Supriyati, didampingi kuasa hukum dari LBH Al Bantani dan LBH Sai Bumi Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Ahmad, Eko Umaidi, melontarkan pertanyaan tajam kepada Nanang Ermanto mengenai sikap partai setelah mencuatnya dugaan ijazah palsu yang digunakan Supriyati saat pencalonan legislatif 2024.
“Saya tahu kasus itu dari media, bukan laporan internal. Saya sempat meminta Supriyati mengundurkan diri, tapi dia hanya menangis,” kata Nanang terbata-bata.
Kuasa hukum juga menyoal dugaan perintah dari Nanang kepada Merik Havit untuk mengurus ijazah Paket C bagi Supriyati. Namun baik Nanang maupun Winarni membantah terlibat dalam proses tersebut.
Ketegangan meningkat saat Dedi Rahmawan, pengacara Ahmad Syahruddin, mempertanyakan keabsahan dua ijazah Paket C milik Supriyati dari dua lembaga berbeda—PKBM Bougenville dan PKBM Anggrek Tanjung Bintang. Merik Havit menjawab bahwa pergantian dokumen tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas instansi.
Namun pernyataan Merik berbanding terbalik dengan pengakuan sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kuasa hukum menegaskan adanya pengakuan bahwa Merik menyerahkan ijazah dan uang Rp1,5 juta kepada Ahmad Syahruddin.
Baca Juga Terbaru
“Tidak benar. Saya tidak pernah menyerahkan berkas ataupun uang,” sanggah Merik.
Sidang dugaan pemalsuan ijazah atas nama Supriyati dan Ahmad Syahruddin akan dilanjutkan Kamis, 3 Juli 2025, masih dengan agenda pembuktian. (**).
