News
Shadow

Gubernur dan Kajati Lampung Teken MoU Dukung Asta Cita 2045

Bandar Lampung | Battikpost.site — Pemerintah Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung sepakat menjalin sinergi hukum demi memperkuat peran daerah dalam mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (24/6/2025).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menandatangani MoU untuk memperkuat penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ini juga menjadi fondasi kolaborasi strategis untuk mendukung percepatan Asta Cita, bagian dari visi Indonesia Emas 2045.

Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Kejati Lampung memiliki peran penting dalam mendampingi pemerintah provinsi, terutama dalam penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi, pengamanan aset daerah, serta memberikan pendampingan hukum.

Sinergi antara Pemprov Lampung dan Kejati Lampung akan mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah. PAD sangat krusial dalam pembiayaan pembangunan Lampung,” tegasnya.

MoU Pemprov dan Kejati Lampung mencakup sejumlah kerja sama, termasuk penertiban wajib pajak yang tidak patuh, perlindungan aset daerah, serta upaya hukum secara preventif dan represif sesuai ketentuan yang berlaku. Gubernur menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral dan hukum bersama.

Ini upaya konkret untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi birokrasi di lingkungan Pemprov Lampung,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo menyambut baik kerja sama tersebut. Ia mengatakan, Kejati Lampung siap mendampingi proses penagihan pajak daerah sebagai langkah awal peningkatan PAD.

Tim kami akan mendata seluruh jenis pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah. Kami akan analisis potensi, identifikasi wajib pajak yang patuh dan belum, lalu kami turun langsung ke lapangan,” jelas Danang.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. Menurutnya, edukasi dan sosialisasi menjadi bagian dari strategi agar masyarakat dan pelaku usaha lebih sadar akan kewajibannya membayar pajak.

Kami tidak langsung mengambil tindakan represif. Langkah hukum tentu akan kami ambil jika pendekatan awal tidak efektif, dengan merujuk pada peraturan daerah yang berlaku,” ujarnya.

Melalui MoU Pemprov dan Kejati Lampung ini, kedua lembaga menunjukkan keseriusan dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mewujudkan target jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. (Redaksi).