Breaking News
light_mode

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

  • account_circle sandi_ess
  • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Republik Indonesia terus menggalakkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai strategi mempercepat pengembangan UMKM serta menciptakan lapangan kerja. Program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Program KUR yang mulai diluncurkan sejak 5 November 2007 telah membuka akses pembiayaan kepada UMKM yang sebelumnya belum bankable. Penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan resmi, termasuk Bank DKI Syariah Cabang Lampung, yang mulai beroperasi sejak Januari 2023.

Sejak beroperasi, Bank DKI Syariah Lampung tercatat telah menyalurkan KUR kepada 75 pemilik, pengelola, dan pengurus Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. Dana tersebut digunakan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha, termasuk sektor wisata religi yang sangat potensial.

 

Lahirnya Asosiasi Ziarah Walisongo

UMKM wisata ziarah merupakan sektor unggulan di kalangan pesantren NU. Banyak pesantren di Lampung rutin menggelar wisata ziarah bagi santri dan jamaah. Melihat potensi besar ini, sebanyak 75 pesantren membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo, sebuah badan usaha bersama yang bergerak di sektor jasa transportasi wisata religi.

Asosiasi ini memilih membeli 3 unit bus eksekutif pariwisata dengan merek layanan Jasa NU Nusantara untuk melayani jamaah ziarah ke makam Walisongo di Pulau Jawa. Strategi ini dinilai tepat, karena memiliki kepastian pasar dan menjamin kelancaran pengembalian angsuran KUR ke pihak bank.

Data Kementerian Agama mencatat terdapat lebih dari 1.200 pondok pesantren di Lampung dengan lebih dari 129.000 santri. Jika setiap pesantren melaksanakan dua kali perjalanan ziarah per tahun, maka potensi bisnis ini bisa mencapai lebih dari 3.000 trip per tahun. Ini menjadikan wisata ziarah sebagai sektor UMKM unggulan berbasis pesantren.

 

KUR Tanpa Agunan, Tapi Tetap Sesuai Prosedur

Banyak pihak menyoal penyaluran KUR ini, bahkan beberapa LSM di Lampung menggelar aksi dan menyebut adanya penyimpangan. Namun, seluruh proses pengajuan KUR telah sesuai prosedur dan regulasi. Bahkan hingga saat ini, sebagian besar nasabah telah menjalani 14 kali cicilan dengan status lancar.

Bank DKI Syariah Cabang Lampung sendiri tidak melakukan intervensi terhadap pemanfaatan dana KUR. Tanggung jawab nasabah adalah menjalankan usaha dan membayar angsuran tepat waktu. Fakta menunjukkan bahwa keputusan kolektif membentuk usaha bersama justru menguatkan komitmen pembayaran dan menjamin keberlanjutan usaha.

Tidak ada ketentuan hukum yang melarang pemanfaatan KUR secara kolektif. Selama syarat pengajuan, nilai plafon, dan komitmen pengembalian dipenuhi, penggunaan dana secara bersama dalam wadah seperti Asosiasi Ziarah Walisongo adalah sah secara hukum.

 

Upaya Kriminalisasi Harus Dihentikan

Sayangnya, beberapa pihak masih berupaya menggiring opini seolah terjadi pelanggaran. Narasi sepihak ini berpotensi mencederai semangat kemandirian pesantren NU dalam membangun usaha produktif. Bahkan, muncul kekhawatiran terjadinya kriminalisasi terhadap 75 pesantren tersebut.

Perlu ditegaskan, bank tidak berwenang mengatur jenis usaha selama dana digunakan secara produktif dan mampu dikembalikan sesuai perjanjian. Pemerintah pun saat ini tengah menggulirkan program KUR dalam berbagai sektor, termasuk perumahan. Artinya, fleksibilitas pemanfaatan dana sangat terbuka, selama tidak melanggar ketentuan formal.

 

Penutup

Inisiatif membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo patut diapresiasi. Ini merupakan contoh baik dari sinergi keuangan dan usaha berbasis komunitas pesantren. Selain menguatkan ekonomi umat, langkah ini menjadi model sukses pemanfaatan KUR tanpa agunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.(Sandi).

 

Penulis:

Gindha Ansori Wayka

  • Direktur Law Office GAW & LBH Cinta Kasih (CIKA)
  • Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung

  • Penulis: sandi_ess

Rekomendasi Untuk Anda

  • Capaian Imunisasi Campak Sumenep Belum Merata Tahun 2025

    Capaian Imunisasi Campak Sumenep Belum Merata Tahun 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Capaian Imunisasi Campak di Sumenep Belum Merata Sumenep, Battikpost.site, – Capaian imunisasi campak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, hingga kini belum merata. Data terbaru dari Dinas Kesehatan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antar kecamatan dalam persentase imunisasi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa meskipun beberapa wilayah mengalami peningkatan, pemerataan imunisasi masih menghadapi tantangan besar. Giligenting Catat Capaian Imunisasi […]

  • Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tiba di Lampung Usai Ikuti Retreat di Akmil Magelang

    Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tiba di Lampung Usai Ikuti Retreat di Akmil Magelang

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle pimred
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan,— Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mendapat sambutan hangat setibanya di Bandara Raden Intan II. Usai mengikuti Retreat Kepala Daerah se-Indonesia di Magelang. Kehadiran Gubernur disambut langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Firsada, di VIP Bandara Raden Intan II, Jumat, (28/02/2025) Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan kesan dan pengalamannya selama mengikuti […]

  • Rakernas JKSN 2026, Lampung Siap Sukseskan di PP Amanatul Ummah

    Rakernas JKSN 2026, Lampung Siap Sukseskan di PP Amanatul Ummah

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Rakernas JKSN 2026 Digelar di PP Amanatul Ummah Surabaya Bandar Lampung, Battikpost.site — Rakernas JKSN 2026 akan digelar di Pondok Pesantren (PP) Amanatul Ummah, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat hingga Ahad (13–15/2/2026). Karena itu, Pengurus Wilayah (PW) Jaringan Kiai dan Santri Nasional (JKSN) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan penuh untuk berpartisipasi dan menyukseskan agenda nasional tersebut. […]

  • Gubernur Buka RAT KPRI Saptawa 2025, Anggota Raih Hadiah Umroh dan Sepeda Motor

    Gubernur Buka RAT KPRI Saptawa 2025, Anggota Raih Hadiah Umroh dan Sepeda Motor

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Bandar Lampung — Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Saptawa resmi dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan, Zainal Abidin, Kamis (8/5/2025), di Ruang Abung, Balai Keratun. Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur menegaskan pentingnya RAT sebagai sarana evaluasi kinerja koperasi. Ia menekankan bahwa koperasi harus menjadi […]

  • Gubernur Lampung dan 4 Bupati Temui Mentan Perjuangkan Harga Singkong

    Gubernur Lampung dan 4 Bupati Temui Mentan Perjuangkan Harga Singkong

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Pertemuan Gubernur Lampung dan 4 Bupati dengan Menteri Pertanian Jakarta, Battikpost.site – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperlihatkan komitmen kuat dalam memperjuangkan nasib petani singkong. Ia hadir bersama empat bupati dari wilayah sentra singkong Lampung, yakni Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, dan Bupati Mesuji […]

  • Warga Purwodadi Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    Warga Purwodadi Tuntut Shelter Anjing Ilegal Segera Ditutup

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Aksi protes mewarnai Dusun V, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa (3/6/2025). Ratusan warga menuntut penutupan shelter anjing ilegal di Purwodadi yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Shelter tersebut dikelola seorang perempuan bernama Onil sejak Februari 2025. Namun, keberadaannya tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah desa. […]

expand_less