News
Shadow

Jelajah Hukum Atas Penyaluran KUR untuk UMKM Pondok Pesantren NU di Lampung Sesuai Aturan dan Layak Didukung

Lampung, Battikpost.site — Pemerintah Republik Indonesia terus menggalakkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai strategi mempercepat pengembangan UMKM serta menciptakan lapangan kerja. Program ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Program KUR yang mulai diluncurkan sejak 5 November 2007 telah membuka akses pembiayaan kepada UMKM yang sebelumnya belum bankable. Penyalurannya dilakukan melalui lembaga keuangan resmi, termasuk Bank DKI Syariah Cabang Lampung, yang mulai beroperasi sejak Januari 2023.

Sejak beroperasi, Bank DKI Syariah Lampung tercatat telah menyalurkan KUR kepada 75 pemilik, pengelola, dan pengurus Pondok Pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. Dana tersebut digunakan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha, termasuk sektor wisata religi yang sangat potensial.

 

Lahirnya Asosiasi Ziarah Walisongo

UMKM wisata ziarah merupakan sektor unggulan di kalangan pesantren NU. Banyak pesantren di Lampung rutin menggelar wisata ziarah bagi santri dan jamaah. Melihat potensi besar ini, sebanyak 75 pesantren membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo, sebuah badan usaha bersama yang bergerak di sektor jasa transportasi wisata religi.

Asosiasi ini memilih membeli 3 unit bus eksekutif pariwisata dengan merek layanan Jasa NU Nusantara untuk melayani jamaah ziarah ke makam Walisongo di Pulau Jawa. Strategi ini dinilai tepat, karena memiliki kepastian pasar dan menjamin kelancaran pengembalian angsuran KUR ke pihak bank.

Data Kementerian Agama mencatat terdapat lebih dari 1.200 pondok pesantren di Lampung dengan lebih dari 129.000 santri. Jika setiap pesantren melaksanakan dua kali perjalanan ziarah per tahun, maka potensi bisnis ini bisa mencapai lebih dari 3.000 trip per tahun. Ini menjadikan wisata ziarah sebagai sektor UMKM unggulan berbasis pesantren.

 

KUR Tanpa Agunan, Tapi Tetap Sesuai Prosedur

Banyak pihak menyoal penyaluran KUR ini, bahkan beberapa LSM di Lampung menggelar aksi dan menyebut adanya penyimpangan. Namun, seluruh proses pengajuan KUR telah sesuai prosedur dan regulasi. Bahkan hingga saat ini, sebagian besar nasabah telah menjalani 14 kali cicilan dengan status lancar.

Bank DKI Syariah Cabang Lampung sendiri tidak melakukan intervensi terhadap pemanfaatan dana KUR. Tanggung jawab nasabah adalah menjalankan usaha dan membayar angsuran tepat waktu. Fakta menunjukkan bahwa keputusan kolektif membentuk usaha bersama justru menguatkan komitmen pembayaran dan menjamin keberlanjutan usaha.

Tidak ada ketentuan hukum yang melarang pemanfaatan KUR secara kolektif. Selama syarat pengajuan, nilai plafon, dan komitmen pengembalian dipenuhi, penggunaan dana secara bersama dalam wadah seperti Asosiasi Ziarah Walisongo adalah sah secara hukum.

 

Upaya Kriminalisasi Harus Dihentikan

Sayangnya, beberapa pihak masih berupaya menggiring opini seolah terjadi pelanggaran. Narasi sepihak ini berpotensi mencederai semangat kemandirian pesantren NU dalam membangun usaha produktif. Bahkan, muncul kekhawatiran terjadinya kriminalisasi terhadap 75 pesantren tersebut.

Perlu ditegaskan, bank tidak berwenang mengatur jenis usaha selama dana digunakan secara produktif dan mampu dikembalikan sesuai perjanjian. Pemerintah pun saat ini tengah menggulirkan program KUR dalam berbagai sektor, termasuk perumahan. Artinya, fleksibilitas pemanfaatan dana sangat terbuka, selama tidak melanggar ketentuan formal.

 

Penutup

Inisiatif membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo patut diapresiasi. Ini merupakan contoh baik dari sinergi keuangan dan usaha berbasis komunitas pesantren. Selain menguatkan ekonomi umat, langkah ini menjadi model sukses pemanfaatan KUR tanpa agunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan.(Sandi).

 

Penulis:

Gindha Ansori Wayka

  • Direktur Law Office GAW & LBH Cinta Kasih (CIKA)
  • Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung