Kasus Pembunuhan Istri di Teluk Betung: Suami Cekik Istri hingga Tewas karena Masalah Ekonomi
- account_circle orba battik
- calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
- print Cetak

Battikpost.site, Bandar Lampung – Warga Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan pada Minggu (25/5/2025) dini hari. Setelah diselidiki, korban berinisial N (29) ternyata tewas di tangan suaminya sendiri, H (32), karena persoalan rumah tangga dan ekonomi.
Penemuan mayat perempuan yang menghebohkan warga Pasar Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung pada Minggu dini hari (25/5/2025) akhirnya menemui titik terang. Polisi menetapkan H (32), warga Jalan Teluk Semangka, sebagai tersangka utama kasus penganiayaan yang menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025), mengungkapkan bahwa korban berinisial N (29) adalah istri dari pelaku. Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di atas sepeda motor miliknya, dengan darah keluar dari telinga dan hidung.
“Motifnya karena persoalan rumah tangga dan ekonomi. Mereka sudah pisah rumah selama tiga bulan dan sering bertengkar,” ujar Kapolres.
Kronologi kejadian bermula ketika H bersama rekannya, R, menghadang korban di jalan sempit dekat pasar, lokasi yang biasa dilalui korban sepulang kerja sebagai ojek karyawan (abudemen). Pelaku sempat mematikan sepeda motor korban menggunakan kunci kontak, memicu adu mulut dan aksi saling dorong.
“Setelah motor korban jatuh, pelaku mencekik dan membanting korban ke arah motor yang sudah tergeletak. Saat korban jatuh, terdengar suara seperti orang mendengkur, lalu pelaku dan rekannya R meletakkan tubuh korban di atas motor dan meninggalkannya,” jelas Kombes Pol Alfret.
Ironisnya, untuk mengelabui pihak keluarga dan masyarakat, pelaku sempat berpura-pura berduka dan bahkan ikut mengurus jenazah hingga pemakaman.
Pihak kepolisian masih memburu R, rekan pelaku, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor (Yamaha Jupiter Z dan Mio), satu unit ponsel milik korban, satu ponsel pelaku, dan pakaian korban sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**).
- Penulis: orba battik


