Polsek Tanjung Bintang Ungkap Penggelapan Rp585 Juta
- account_circle orba battik
- calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
- print Cetak

Battikpost.site, Tanjung Bintang — Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap tiga kasus penggelapan dalam waktu singkat. Total kerugian dari ketiga kasus itu mencapai Rp585 juta. Lima tersangka sudah diamankan, sementara tujuh lainnya masih dalam pengejaran.
Jajaran Polsek Tanjung Bintang menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tiga kasus penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memimpin langsung konferensi pers di Mapolsek Tanjung Bintang pada Rabu (14/5/2025), dan menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Reskrim yang dipimpin Kompol Muhammad Samsari.
“Tim berhasil mengungkap tiga kasus penggelapan dengan nilai kerugian total Rp585 juta. Lima pelaku kami amankan,” tegas AKBP Yusriandi.
Penggelapan SBM Rugikan Perusahaan Rp500 Juta
Kasus pertama melibatkan penggelapan muatan bungkil kedelai (SBM). Polisi menangkap tiga pelaku berinisial AS, S, dan M. Sementara tujuh pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang berhasil disita meliputi dua truk fuso, satu mobil Suzuki Futura, dokumen surat jalan, dan 106 ton SBM. Kasus penggelapan ini menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp500 juta.
Baca Juga Terbaru
Motor Dibawa Kabur, Satu Pelaku Ditangkap
Kasus kedua terjadi pada 11 Mei 2025 di Desa Way Galih. Seorang pemuda berinisial GA (20) membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban. Pelaku berdalih ingin meminjam motor untuk ke warung, namun tak kunjung mengembalikannya. Polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Mobil Tak Dikembalikan, Polisi Tangkap Pelaku
Kasus ketiga melibatkan seorang pria berinisial SM (40), warga Sumber Jaya, Kecamatan Jati Agung. Pelaku membawa kabur mobil Toyota Vios milik korban dengan alasan menjemput istri. Setelah beberapa hari tanpa kabar, korban melapor dan polisi menangkap pelaku di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp65 juta.
Baca Juga Berita Populer
Polisi Kejar DPO dan Imbau Warga Tetap Waspada
Seluruh pelaku penggelapan dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara. Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa polisi akan terus memburu pelaku yang masih buron.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan,” ujar Kapolres.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Muhammad Samsari, menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kejahatan di wilayahnya.
“Seluruh pelaku pasti kami proses sesuai hukum. Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas kami,” tegasnya. (Orba).
- Penulis: orba battik


