
Battikpost, Lampung — Kasus penembakan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam akhirnya menemui titik terang. Dua anggota TNI, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
Menurut Mayjen Eka, Kopda Basarsyah diduga sebagai pelaku utama yang melepaskan tembakan ke arah anggota polisi. Setelah melakukan aksinya, ia berusaha menghilangkan jejak dengan membuang senjata yang digunakan. Barang bukti berupa senjata api ditemukan pada 19 Maret, yang kemudian menjadi petunjuk utama dalam penyelidikan. Pada 21 Maret, pihak kepolisian dan militer melakukan koordinasi lebih lanjut. Berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 22 Maret, Kopda Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 23 Maret.
Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam kasus berbeda, yaitu perjudian sabung ayam yang menjadi latar belakang kejadian tersebut.
Baca Juga Terbaru
BACA JUGA :
- Kapolri Soal Polisi Terlibat Judi Sabung Ayam:Tunggu Tim Bekerja
- Kapolda Lampung Bantah Isu Setoran Judi di Balik Tragedi Penembakan
Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Sedangkan Peltu Yohanes Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Mayjen Eka menegaskan bahwa TNI akan bersikap tegas dalam menangani kasus ini. Ia memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami tidak akan menoleransi anggota yang melanggar hukum, apalagi melakukan tindak pidana berat. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti bahwa aparat keamanan harus menjunjung tinggi hukum dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil. Sementara itu, masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan penegakan hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.(Redaksi)
