
Battikpost, Pesawaran – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran secara resmi menetapkan nomor urut pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 069/PL.02.3-BA/1809/2025 yang disahkan pada Minggu (23/3) di Kantor KPU Pesawaran.
Penetapan nomor urut ini dilakukan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXII/2025 yang memerintahkan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pesawaran. PSU harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan yang harus dilakukan sesuai regulasi.
Berikut hasil penetapan nomor urut pasangan calon peserta PSU:
1. Nomor Urut 01
Supriyanto – Suriansyah Rhalieb
- Partai Pengusung: Golkar dan PPP
2. Nomor Urut 02
Nanda Indira – Antonius M. Ali
- Partai Pengusung: PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo
Penetapan ini mengacu pada Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang mekanisme pencalonan kepala daerah serta Berita Acara Nomor 068/PL.02.3-BA/1809/2025 yang telah menetapkan pasangan calon peserta PSU.
Setelah penetapan nomor urut, KPU Pesawaran akan melanjutkan tahapan PSU ke masa kampanye dan persiapan teknis pemungutan suara. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, PSU akan berlangsung pada 24 Mei 2025 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
KPU Pesawaran memastikan seluruh tahapan PSU berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Fery Ikhsan juga mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk berpartisipasi aktif dalam PSU demi memastikan hasil pemilihan yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Dengan adanya kepastian jadwal dan mekanisme yang jelas, diharapkan PSU berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin yang sah berdasarkan suara masyarakat.(**)
