Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Business » Polisi Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Bandung, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

Polisi Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Bandung, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

  • account_circle een1978
  • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Battikpost – Polisi mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Bandung. Tersangka berinisial DDR ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita tanpa izin resmi.

Polisi Tangkap Pemalsu MinyaKita di Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak goreng MinyaKita di sebuah pabrik di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung. Pelaku, yang merupakan pemilik PT Danati Surya Mandiri, diketahui telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan.

“Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dikutip dari Antara News.

Pelaku menggunakan modus membeli minyak goreng curah lalu mengemasnya ulang ke dalam botol berlabel MinyaKita. Produk tersebut kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Bandung Raya.

Polisi Sita 133 Krat Minyak Goreng Palsu

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 133 krat minyak goreng palsu, satu unit mobil pikap, serta berbagai peralatan pengemasan seperti tutup botol dan botol bekas.

“Kami menemukan banyak botol MinyaKita yang sudah dikemas ulang tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar aturan perdagangan dan bisa merugikan masyarakat,” kata Kombes Pol Budi Sartono.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah memproduksi sekitar 7 ton minyak goreng palsu dengan keuntungan mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku yang memalsukan produk pangan tanpa izin edar.

“Tersangka bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Budi Sartono.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng MinyaKita. Ciri-ciri produk palsu bisa dikenali dari kemasan yang tidak rapi, tidak memiliki kode produksi resmi, dan kualitas minyak yang berbeda dari aslinya.

“Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak ada lagi korban yang dirugikan,” tutup Kapolrestabes Bandung.(**)

Sumber:
Antara News

  • Penulis: een1978

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD JPKP Tubaba Tekankan Pentingnya Peran BUMDes dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    DPD JPKP Tubaba Tekankan Pentingnya Peran BUMDes dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle een1978
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, 9 Februari 2025 – Battikpost – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Wawan Hidayat, menekankan pentingnya pemanfaatan Dana Desa (DD) untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Menurut Wawan, salah satu strategi utama dalam pelaksanaan program ini adalah pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan […]

  • Berbagi Sembako untuk Pengemudi Ojek Online di Bandar Lampung

    Berbagi Sembako untuk Pengemudi Ojek Online di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Battikpost, Bandar Lampung, — Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online (GASPOOL) Lampung bersama Citra Land menggelar aksi sosial berbagi sembako untuk pengemudi ojek online di Kota Bandar Lampung. Acara berlangsung di kantor Citra Land, Jalan Raden Imba Kusuma No.789, Sumur Putri, Tanjung Karang Barat, pada Kamis (26/03/2025). Aksi sosial ini […]

  • Wisata ke Kampung Baduy: Menyusuri Keindahan Alam dan Kearifan Lokal

    Wisata ke Kampung Baduy: Menyusuri Keindahan Alam dan Kearifan Lokal

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle pimred
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Battikpost, Banten — Kampung Baduy, yang terletak di Desa Kanekes, Kabupaten Lebak, Banten, adalah destinasi wisata budaya yang menawarkan pengalaman autentik. Keunikan adat istiadat masyarakat Baduy serta keindahan alamnya menjadikan tempat ini pilihan menarik bagi wisatawan yang ingin menjelajahi kehidupan tradisional yang masih lestari. Perjalanan menuju Kampung Baduy biasanya dimulai dari Ciboleger, gerbang utama menuju […]

  • Kapolres Pimpin Sertijab Perwira Polres Lampung Selatan 2025

    Kapolres Pimpin Sertijab Perwira Polres Lampung Selatan 2025

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menggelar serah terima jabatan (sertijab) untuk sejumlah perwira menengah dan pertama pada Senin, 5 Mei 2025. Sertijab Polres Lampung Selatan 2025 ini berlangsung di aula Mapolres dan dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Mutasi ini mengacu pada Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/184/IV/2025 tertanggal 24 […]

  • Wapres Gibran Bagikan 8.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

    Wapres Gibran Bagikan 8.000 Paket Sembako untuk Warga Solo

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Battikpost, Solo, — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, bersama Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyalurkan 8.000 paket sembako kepada warga Kota Solo pada hari kedua Lebaran 1446 H, Selasa (1/4/2025). Pembagian berlangsung di dua lokasi, yakni Graha Saba Buana dan Masjid Zayed, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Sebanyak 3.000 paket sembako dibagikan di […]

  • Kemendagri Minta Pemda Segera Bentuk Satgas untuk Penertiban Ormas Nakal

    Kemendagri Minta Pemda Segera Bentuk Satgas untuk Penertiban Ormas Nakal

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Jakrta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan seluruh pemerintah daerah untuk mendata dan menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan publik serta mengganggu iklim investasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dalam merespons maraknya aktivitas organisasi masyarakat (ormas) yang dianggap mengganggu ketertiban dan meresahkan investor. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengungkapkan bahwa […]

expand_less