News
Shadow

Polisi Bongkar Pemalsuan MinyaKita di Bandung, Tersangka Raup Jutaan Rupiah

Bandung, Battikpost – Polisi mengungkap praktik pemalsuan minyak goreng bersubsidi MinyaKita di Bandung. Tersangka berinisial DDR ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang dikemas ulang dengan merek MinyaKita tanpa izin resmi.

Polisi Tangkap Pemalsu MinyaKita di Bandung

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak goreng MinyaKita di sebuah pabrik di Jalan Kebon Pisang, Kota Bandung. Pelaku, yang merupakan pemilik PT Danati Surya Mandiri, diketahui telah menjalankan aksinya selama tujuh bulan.

“Jajaran Polrestabes Bandung, khususnya Satreskrim, mendapat informasi adanya penjualan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang tidak memiliki izin peredaran. Sehingga dilakukan penyidikan,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, dikutip dari Antara News.

Pelaku menggunakan modus membeli minyak goreng curah lalu mengemasnya ulang ke dalam botol berlabel MinyaKita. Produk tersebut kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di Bandung Raya.

Polisi Sita 133 Krat Minyak Goreng Palsu

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 133 krat minyak goreng palsu, satu unit mobil pikap, serta berbagai peralatan pengemasan seperti tutup botol dan botol bekas.

“Kami menemukan banyak botol MinyaKita yang sudah dikemas ulang tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar aturan perdagangan dan bisa merugikan masyarakat,” kata Kombes Pol Budi Sartono.

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah memproduksi sekitar 7 ton minyak goreng palsu dengan keuntungan mencapai Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per bulan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Tersangka dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku yang memalsukan produk pangan tanpa izin edar.

“Tersangka bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Budi Sartono.

Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng MinyaKita. Ciri-ciri produk palsu bisa dikenali dari kemasan yang tidak rapi, tidak memiliki kode produksi resmi, dan kualitas minyak yang berbeda dari aslinya.

“Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak ada lagi korban yang dirugikan,” tutup Kapolrestabes Bandung.(**)

Sumber:
Antara News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *