
Battikpost.site, Jati Agung – Rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menuai sorotan publik setelah unggahan viral menuding adanya praktik nepotisme dan ketidaktransparanan dalam proses seleksi.
Jagat maya dihebohkan dengan unggahan Facebook dari akun Gara Soegara yang memposting informasi terkait pengukuhan pengurus Koperasi Merah Putih pada Senin, 19 Mei 2025. Dalam unggahannya, Gara menyebut bahwa mayoritas pengurus yang dikukuhkan merupakan kerabat dari aparat desa.
“Hari ini pengukuhan Koperasi Merah Putih Desa Karang Anyar. Tapi yang dikukuhkan keluarga orang dalam semua. Ini tindakan tidak adil bagi masyarakat desa,” tulis Gara dalam unggahan tersebut.
Baca Juga Terbaru
Ia juga menambahkan bahwa proses rekrutmen dilakukan tanpa tes atau seleksi terbuka.
“Hari ini di balai desa ada musyawarah desa terkait pembentukan koperasi, tapi calon pengurusnya sudah ditentukan dan tanpa seleksi,” ungkapnya di kolom komentar.
Unggahan ini viral dan memicu berbagai reaksi netizen. Sebagian besar mengecam dugaan praktik nepotisme dalam pembentukan koperasi desa tersebut. Seorang pengguna bernama Eko Charly bahkan menyatakan siap membantu melaporkan kasus ini ke Bupati Lampung Selatan jika ada bukti kuat.
“Kalau ada bukti, laporin aja ke bupati. Saya siap bantu. Saya punya nomornya,” tulis Eko.
Prosedur Pembentukan Koperasi: Harus Transparan dan Demokratis
Mengacu pada aturan resmi, proses pembentukan koperasi di desa harus melalui tahapan partisipatif dan transparan, di antaranya:
Baca Juga Berita Populer
1. Musyawarah desa untuk menentukan kebutuhan dan arah koperasi.
2. Pembentukan panitia oleh BPD, bukan oleh pemerintah desa secara langsung.
3. Penyusunan AD/ART secara terbuka.
4. Pemilihan pengurus dan pengawas melalui musyawarah terbuka tanpa konflik kepentingan.
5. Pengesahan badan hukum oleh Kemenkumham melalui sistem SABH.
Langkah ini dirancang agar koperasi dikelola secara adil dan mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Minim Transparansi, Potensi Pelanggaran Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Karang Anyar belum memberikan klarifikasi. Ketiadaan informasi resmi dikhawatirkan memperbesar keresahan warga.
Padahal, UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan turunannya mewajibkan adanya keterbukaan informasi dalam setiap tahap pembentukan koperasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan kepada pihak yang terlibat.
Tuntutan Warga: Transparansi dan Klarifikasi
Warga menuntut transparansi dari pemerintah desa serta klarifikasi resmi mengenai proses rekrutmen. Mereka berharap koperasi sebagai badan usaha milik bersama tidak tercemar praktik KKN.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. (Tim).
