Ultimatum 7 Hari Sengketa Lahan Kertosari ke DPRD PKS Lamsel
- account_circle Admin
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sengketa lahan Kertosari antara Suinah dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari PKS, Imam Rohadi, belum berakhir. Kuasa hukum Suinah memberi tenggat tujuh hari sejak 17 Februari 2026 agar isi perdamaian direalisasikan.
Pertemuan Lanjutan di Kediaman Suinah
Lampung Selatan, Battikpost.site —Sengketa lahan Kertosari kembali menyita perhatian publik Lampung Selatan. Konflik ini melibatkan Suinah dan Imam Rohadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Partai Keadilan Sejahtera.
Kedua pihak sebelumnya menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian pada 1 November 2025. Namun hingga pertengahan Februari 2026, pelaksanaan isi kesepakatan belum berjalan penuh.
Karena itu, para pihak menggelar pertemuan lanjutan pada Selasa, 17 Februari 2026. Pertemuan berlangsung pukul 13.00 WIB di kediaman Suinah, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
DPD PKS Lampung Selatan menghadiri pertemuan tersebut. Ketua DPD PKS, unsur Dewan Etik PKS, serta perwakilan Majelis Pertimbangan Daerah juga hadir.
Sementara itu, Suinah hadir bersama kuasa hukumnya, H. Muhlisin, S.H., C.ME., CPLA. Mereka membahas tindak lanjut isi kesepakatan perdamaian.
Isi Perdamaian Belum Direalisasikan
Sebelumnya, kedua pihak menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian di Kantor Hukum SM & Partners, Tangerang. Dokumen itu memuat sejumlah poin komitmen.
Dalam surat tersebut, Imam Rohadi menyatakan kesediaan membongkar pagar permanen. Pagar itu melewati batas tanah milik Suinah.
Selanjutnya, Imam Rohadi berkomitmen memasang kembali pagar sesuai batas tanah yang sebenarnya. Kesepakatan itu menjadi inti penyelesaian sengketa lahan Kertosari.
Namun hingga pertemuan terakhir, pembongkaran pagar belum terlaksana. Fakta ini memicu pertanyaan dari pihak Suinah.
Karena itu, Suinah meminta kepastian atas realisasi komitmen tertulis tersebut. Ia menilai kesepakatan damai harus memiliki kepastian pelaksanaan.
Kuasa hukum Suinah menegaskan posisi hukum kliennya. Ia menyampaikan bahwa perdamaian bukan sekadar formalitas.
Tenggat Waktu Tujuh Hari
Dalam pertemuan tersebut, H. Muhlisin menitipkan Surat Penegasan kepada jajaran DPD PKS Lampung Selatan. Ia menyampaikan tuntutan secara resmi dan terbuka.
Ia meminta pembongkaran pagar diselesaikan dalam tujuh hari. Tenggat itu berlaku sejak 17 Februari 2026.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pihak Suinah. Selain itu, langkah ini memberi batas waktu yang jelas.
“Selain langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan, kami juga akan menempuh mekanisme organisasi melalui Dewan Etik Partai dan Badan Kehormatan DPRD apabila komitmen perdamaian ini tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Pernyataan itu menegaskan opsi lanjutan yang akan ditempuh. Dengan demikian, persoalan dapat bergerak ke ranah hukum.
Selain itu, mekanisme etik internal partai juga dapat berjalan. Badan Kehormatan DPRD berpotensi memproses dugaan pelanggaran etik.
Karena itu, realisasi isi perdamaian menjadi sangat penting. Publik menilai konsistensi para pihak melalui tindakan konkret.
Apresiasi terhadap Respons PKS
Meski menyampaikan ultimatum, H. Muhlisin tetap mengapresiasi kehadiran jajaran PKS Lampung Selatan. Ia menilai partai menunjukkan itikad baik.
Ketua DPD PKS, unsur Dewan Etik, serta perwakilan MPD hadir langsung. Kehadiran tersebut mencerminkan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. Selain itu, ia melihat komitmen menjaga marwah partai.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan respons DPD PKS Lampung Selatan. Ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan menjaga marwah organisasi,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan sikap terbuka kedua pihak. Mereka tetap mengedepankan musyawarah dalam proses penyelesaian.
Namun demikian, musyawarah harus diikuti tindakan nyata. Karena itu, publik menunggu implementasi kesepakatan.
Pernyataan Resmi PKS
Ketua MPD PKS Lampung Selatan, Bowo Edy Anggoro, memberikan keterangan melalui WhatsApp. Ia menyampaikan respons pada Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses mediasi telah berlangsung. Mediasi tersebut melibatkan DPD PKS Lampung Selatan.
“Waalaikumsalam wr wb. Alhamdulillah setelah proses tabayun ke pihak terkait, hari ini insya Allah sudah selesai semua permasalahan Saudara Imam Rohadi dengan Bu Suinah secara kekeluargaan dimediasi DPD PKS Lampung Selatan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan adanya klarifikasi internal. PKS mengklaim penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai.
Namun demikian, pertanyaan mengenai sanksi muncul. Publik ingin mengetahui sikap partai terhadap kadernya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan sanksi, ia menjawab singkat. “Nanti tunggu rilis resmi dari PKS ya.”
Jawaban itu menunjukkan partai menyiapkan pernyataan resmi. Karena itu, publik menantikan klarifikasi lanjutan.
Publik Menunggu Realisasi Konkret
Sengketa lahan Kertosari kini memasuki fase krusial. Tenggat tujuh hari menjadi batas waktu penting.
Jika pembongkaran pagar terlaksana, maka sengketa berakhir secara damai. Namun jika tidak, proses hukum dapat berjalan.
Selain itu, mekanisme etik partai dan DPRD dapat aktif. Situasi ini akan memengaruhi citra kelembagaan.
Karena itu, semua pihak memegang peran penting. Komitmen tertulis harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Publik juga menuntut transparansi proses penyelesaian. Media terus memantau perkembangan secara berimbang.
Redaksi Battikpost.site akan mengikuti setiap dinamika yang muncul. Media ini memastikan informasi tetap akurat dan proporsional.
Dengan demikian, masyarakat memperoleh gambaran utuh. Sengketa lahan Kertosari menjadi ujian komitmen hukum dan etika publik. (Red).
- Penulis: Admin
- Editor: Arif Riana