Breaking News
light_mode

Truk Modifikasi Angkut Solar Subsidi di Sribawono

  • account_circle orba battik
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • print Cetak

Warga Sribawono geram karena sebuah truk modifikasi diduga mengangkut solar subsidi dari SPBU Sri Menanti yang sudah tutup. Mereka memergoki aktivitas pengecoran pada Minggu malam dan hampir mengeroyok pelaku. Truk modifikasi solar subsidi itu memicu kemarahan warga karena kelangkaan BBM semakin parah.


Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Picu Kemarahan Warga

Lampung Timur, Battikpost.site — Warga Sribawono, Lampung Timur, kembali bereaksi keras terhadap dugaan praktik penyelewengan solar subsidi. Selain itu, warga menilai aksi tersebut semakin memperburuk kelangkaan solar yang mereka alami selama berbulan-bulan. Mereka pun merasa frustrasi karena antrean panjang di SPBU terus terjadi setiap hari.

Pada Minggu malam (16/11/2025), warga memergoki sebuah truk Canter yang sudah dimodifikasi dengan tangki sekitar 10 ton. Truk tersebut berhenti di area SPBU Sri Menanti, Kecamatan Sribawono. Sementara itu, SPBU itu sudah menutup operasional pada jam tersebut. Temuan itu langsung memancing keributan karena warga menilai aktivitas tersebut sebagai praktik pengecoran.

Warga segera berkumpul karena mereka melihat aktivitas mencurigakan di lokasi. Kemudian, situasi semakin panas ketika warga menyadari bahwa truk itu kemungkinan mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Akibatnya, teriakan protes langsung terdengar, dan warga hampir mengeroyok pelaku yang berada di lokasi.

Menurut sejumlah narasumber, aktivitas ilegal tersebut berlangsung lama. Selanjutnya, dugaan itu menguat setelah warga mencatat pola antrean solar yang tidak wajar selama satu tahun terakhir. Narasumber juga menyebut pelaku utama merupakan pecatan dari sebuah instansi penegak hukum. Di sisi lain, warga menduga pelaku bekerja bersama beberapa oknum, termasuk oknum advokat, oknum ormas, oknum wartawan, dan oknum aparat penegak hukum.

Kami masyarakat di sini tidak terima dengan ulah pengecoran solar subsidi yang dilakukan pecatan ini. Dia seolah kebal hukum dan terang-terangan menyelewengkan solar subsidi. Kami sebagai rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan pemerintah justru kesulitan mendapatkan solar,” ujar seorang warga yang geram. Selain itu, warga juga menuduh SPBU menjual solar di atas HET.

Selanjutnya, video kejadian itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik truk yang disebut sebagai pecatan instansi mengakui aktivitas pengecoran. “Ini mobil saya lagi ngecor. Kenapa memangnya!” katanya dalam rekaman itu. Oleh karena itu, amarah warga semakin memuncak karena pengakuan itu terekam jelas.

Kepolisian Selidiki Kasus Penyelewengan Solar Subsidi

Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, informasi yang beredar menyebut aparat sudah bergerak sejak video itu viral. Selanjutnya, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan lanjutan. Aparat disebut memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.

Pada saat berita ini diterbitkan, dua orang pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Timur. Sementara itu, warga mendesak polisi menindak seluruh aktor yang terlibat tanpa kompromi. Mereka menilai kasus ini merugikan masyarakat luas karena solar subsidi seharusnya untuk nelayan, petani, angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.

Sudah sangat meresahkan. Kami minta semuanya dihukum seberat-beratnya,” tegas warga Srimenanti, Sribawono, Lampung Timur. Dengan demikian, tuntutan warga semakin menguat agar proses hukum berjalan transparan.

Selanjutnya, beberapa tokoh masyarakat menegaskan bahwa penyelewengan solar subsidi merusak stabilitas ekonomi daerah. Mereka menilai perbuatan itu dapat menutup akses warga terhadap BBM yang seharusnya tersedia setiap saat. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah ikut mengawasi distribusi BBM lebih ketat.

Kerangka Hukum Penindakan Pelanggaran BBM Subsidi

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Undang-undang ini mengatur seluruh aktivitas pengangkutan dan niaga BBM. Selain itu, Pasal 55 menjelaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat menerima hukuman penjara hingga enam tahun. Kemudian, pelaku juga dapat menerima denda maksimal Rp60 miliar. Dengan demikian, hukum memberikan ancaman yang sangat berat terhadap tindakan seperti pengecoran atau penimbunan BBM subsidi.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Peraturan ini mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, peraturan tersebut mengatur kategori pengguna yang berhak menerima solar subsidi. Pelanggar dapat menerima sanksi administratif. Selanjutnya, pemerintah dapat mencabut izin usaha SPBU jika pelanggaran terbukti sistematis.

Di sisi lain, peraturan ini menegaskan bahwa semua pihak harus mendukung pengawasan distribusi solar. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan dapat terkena pidana maupun sanksi administratif.

Warga Minta Pengawasan BBM Diperketat

Setelah kejadian itu, warga Sribawono berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar. Mereka menilai pengawasan yang lemah membuka peluang bagi pelaku penyelewengan. Selain itu, warga meminta SPBU melayani masyarakat secara terbuka dan sesuai aturan.

Selanjutnya, warga mengusulkan agar pemerintah menyediakan hotline khusus untuk laporan penyalahgunaan BBM. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan langsung mengawasi praktik ilegal. Mereka menilai partisipasi masyarakat sangat penting karena pelaku sering bergerak di luar jam operasional SPBU.

Selain itu, warga mendorong aparat menindak oknum mana pun yang melindungi pelaku. Mereka menilai jaringan penyelewengan solar biasanya melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.

Pada akhirnya, warga berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan sistem distribusi BBM di Lampung Timur. Dengan demikian, kelangkaan solar dapat teratasi dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal. (Rls/Tim).

  • Penulis: orba battik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades Purwodadi Simpang Diduga Kuasai Aset Bantuan Tanpa Izin, Warga Desak Penindakan

    Kades Purwodadi Simpang Diduga Kuasai Aset Bantuan Tanpa Izin, Warga Desak Penindakan

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan – Belum usai polemik shelter anjing ilegal, kini Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang kembali diterpa isu serius. Kepala Desa setempat, Lamidi, S.E., diduga menyalahgunakan kendaraan roda tiga bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi milik kelompok masyarakat, bukan aset desa. Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Lampung Selatan. Kepala desa, […]

  • Gindha Ansori Desak Pemkot Fasilitasi TPG Guru Non ASN

    Gindha Ansori Desak Pemkot Fasilitasi TPG Guru Non ASN

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site, – Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka kembali menjadi sorotan publik setelah mendampingi para guru Non ASN di Kota Bandar Lampung. Para guru datang untuk memperjuangkan hak mereka atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berasal dari program pemerintah pusat. Gindha Ansori Wayka kembali mencuri perhatian publik. Advokat ini mendampingi puluhan guru Non […]

  • Gedung BPSDM Lampung Jadi Lokasi Sementara Sekolah Rakyat

    Gedung BPSDM Lampung Jadi Lokasi Sementara Sekolah Rakyat

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, LAMPUNG – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf secara resmi menetapkan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Lampung sebagai lokasi sementara penyelenggaraan Sekolah Rakyat Lampung untuk tahun ajaran 2025/2026. “Hari ini kami meninjau secara langsung calon tempat penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Lampung untuk tahun ajaran 2025/2026 atau dalam penyelenggaraan pembelajaran pertama di tahun […]

  • PKK Lampung Canangkan Rejomulyo Sebagai Desa TAPIS

    PKK Lampung Canangkan Rejomulyo Sebagai Desa TAPIS

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Ketua TP-PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza, resmi mencanangkan Pekon Rejomulyo di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai Desa TAPIS (Desa Kesejahteraan Keluarga untuk Lampung Maju Indonesia Emas) pada Kamis (16/10/2025). Program ini bertujuan memperkuat pemberdayaan keluarga serta kesejahteraan masyarakat desa. Wujud Nyata Komitmen PKK Lampung Lampung Selatan, Battikpost.site — Dalam sambutannya, Purnama […]

  • Polisi Tangkap Tiga Tahanan Kabur Polres Way Kanan

    Polisi Tangkap Tiga Tahanan Kabur Polres Way Kanan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Polisi menangkap tiga tahanan kabur Polres Way Kanan setelah pengejaran intensif di Lampung. Aparat menangkap dua buronan dalam dua hari terakhir. Tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Way Kanan masih memburu lima tahanan lainnya. Kronologi Penangkapan Tahanan Kabur Lampung, Battikpost.site — Aparat kepolisian mempercepat pencarian para tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan. Petugas […]

  • Ketua PWNU Lampung: PMKNU Titik Tolak Kaderisasi Pemimpin NU yang Militan dan Profesional

    Ketua PWNU Lampung: PMKNU Titik Tolak Kaderisasi Pemimpin NU yang Militan dan Profesional

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost.site, Lampung Selatan — Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, H Puji Raharjo, menegaskan bahwa Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) adalah langkah strategis dalam membangun sistem kaderisasi NU yang berjenjang, berkelanjutan, dan menjawab tantangan zaman. Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) harus menjadi fondasi kuat dalam mencetak pemimpin NU yang militan, ideologis, dan […]

expand_less