
Warga Sribawono geram karena sebuah truk modifikasi diduga mengangkut solar subsidi dari SPBU Sri Menanti yang sudah tutup. Mereka memergoki aktivitas pengecoran pada Minggu malam dan hampir mengeroyok pelaku. Truk modifikasi solar subsidi itu memicu kemarahan warga karena kelangkaan BBM semakin parah.
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi Picu Kemarahan Warga
Lampung Timur, Battikpost.site — Warga Sribawono, Lampung Timur, kembali bereaksi keras terhadap dugaan praktik penyelewengan solar subsidi. Selain itu, warga menilai aksi tersebut semakin memperburuk kelangkaan solar yang mereka alami selama berbulan-bulan. Mereka pun merasa frustrasi karena antrean panjang di SPBU terus terjadi setiap hari.
Pada Minggu malam (16/11/2025), warga memergoki sebuah truk Canter yang sudah dimodifikasi dengan tangki sekitar 10 ton. Truk tersebut berhenti di area SPBU Sri Menanti, Kecamatan Sribawono. Sementara itu, SPBU itu sudah menutup operasional pada jam tersebut. Temuan itu langsung memancing keributan karena warga menilai aktivitas tersebut sebagai praktik pengecoran.
Warga segera berkumpul karena mereka melihat aktivitas mencurigakan di lokasi. Kemudian, situasi semakin panas ketika warga menyadari bahwa truk itu kemungkinan mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Akibatnya, teriakan protes langsung terdengar, dan warga hampir mengeroyok pelaku yang berada di lokasi.
Menurut sejumlah narasumber, aktivitas ilegal tersebut berlangsung lama. Selanjutnya, dugaan itu menguat setelah warga mencatat pola antrean solar yang tidak wajar selama satu tahun terakhir. Narasumber juga menyebut pelaku utama merupakan pecatan dari sebuah instansi penegak hukum. Di sisi lain, warga menduga pelaku bekerja bersama beberapa oknum, termasuk oknum advokat, oknum ormas, oknum wartawan, dan oknum aparat penegak hukum.
“Kami masyarakat di sini tidak terima dengan ulah pengecoran solar subsidi yang dilakukan pecatan ini. Dia seolah kebal hukum dan terang-terangan menyelewengkan solar subsidi. Kami sebagai rakyat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari kebijakan pemerintah justru kesulitan mendapatkan solar,” ujar seorang warga yang geram. Selain itu, warga juga menuduh SPBU menjual solar di atas HET.
Selanjutnya, video kejadian itu beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pemilik truk yang disebut sebagai pecatan instansi mengakui aktivitas pengecoran. “Ini mobil saya lagi ngecor. Kenapa memangnya!” katanya dalam rekaman itu. Oleh karena itu, amarah warga semakin memuncak karena pengakuan itu terekam jelas.
Kepolisian Selidiki Kasus Penyelewengan Solar Subsidi
Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Namun, informasi yang beredar menyebut aparat sudah bergerak sejak video itu viral. Selanjutnya, kasus tersebut masuk dalam tahap penyelidikan lanjutan. Aparat disebut memeriksa beberapa pihak yang diduga terlibat.
Pada saat berita ini diterbitkan, dua orang pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Timur. Sementara itu, warga mendesak polisi menindak seluruh aktor yang terlibat tanpa kompromi. Mereka menilai kasus ini merugikan masyarakat luas karena solar subsidi seharusnya untuk nelayan, petani, angkutan umum, dan pelaku usaha kecil.
“Sudah sangat meresahkan. Kami minta semuanya dihukum seberat-beratnya,” tegas warga Srimenanti, Sribawono, Lampung Timur. Dengan demikian, tuntutan warga semakin menguat agar proses hukum berjalan transparan.
Baca Juga Terbaru
Selanjutnya, beberapa tokoh masyarakat menegaskan bahwa penyelewengan solar subsidi merusak stabilitas ekonomi daerah. Mereka menilai perbuatan itu dapat menutup akses warga terhadap BBM yang seharusnya tersedia setiap saat. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah daerah ikut mengawasi distribusi BBM lebih ketat.
Kerangka Hukum Penindakan Pelanggaran BBM Subsidi
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-undang ini mengatur seluruh aktivitas pengangkutan dan niaga BBM. Selain itu, Pasal 55 menjelaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat menerima hukuman penjara hingga enam tahun. Kemudian, pelaku juga dapat menerima denda maksimal Rp60 miliar. Dengan demikian, hukum memberikan ancaman yang sangat berat terhadap tindakan seperti pengecoran atau penimbunan BBM subsidi.
Baca Juga Berita Populer
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Selain itu, peraturan tersebut mengatur kategori pengguna yang berhak menerima solar subsidi. Pelanggar dapat menerima sanksi administratif. Selanjutnya, pemerintah dapat mencabut izin usaha SPBU jika pelanggaran terbukti sistematis.
Di sisi lain, peraturan ini menegaskan bahwa semua pihak harus mendukung pengawasan distribusi solar. Oleh karena itu, siapa pun yang terlibat dalam penyelewengan dapat terkena pidana maupun sanksi administratif.
Warga Minta Pengawasan BBM Diperketat
Setelah kejadian itu, warga Sribawono berharap pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap distribusi solar. Mereka menilai pengawasan yang lemah membuka peluang bagi pelaku penyelewengan. Selain itu, warga meminta SPBU melayani masyarakat secara terbuka dan sesuai aturan.
Selanjutnya, warga mengusulkan agar pemerintah menyediakan hotline khusus untuk laporan penyalahgunaan BBM. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan langsung mengawasi praktik ilegal. Mereka menilai partisipasi masyarakat sangat penting karena pelaku sering bergerak di luar jam operasional SPBU.
Selain itu, warga mendorong aparat menindak oknum mana pun yang melindungi pelaku. Mereka menilai jaringan penyelewengan solar biasanya melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Pada akhirnya, warga berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan sistem distribusi BBM di Lampung Timur. Dengan demikian, kelangkaan solar dapat teratasi dan aktivitas ekonomi masyarakat kembali berjalan normal. (Rls/Tim).
