Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun
Jakarta, 4 September 2025 BattikPost Site — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai ekspose penyidikan di Jakarta.
Anang menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi serta menghadirkan empat orang ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, penyidik menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang, Kamis (4/9/2025).
Bersamaan dengan penetapan status tersangka, Kejagung juga langsung menahan Nadiem untuk 20 hari ke depan.
Pen...
