KCP Bank Lampung Tanjung Bintang Diduga Langgar SOP dalam Pencairan Dana Desa Malangsari
Battikpost.site, Lampung Selatan – Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung di Tanjung Bintang diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dalam pencairan Dana Desa tahun 2024. Dugaan muncul setelah Kepala Desa Malangsari mencairkan dana dua kali tanpa sepengetahuan bendahara desa.
Bendahara Desa Malangsari melaporkan Kepala Desanya sendiri ke Polres Lampung Selatan karena diduga mencairkan Dana Desa tanpa koordinasi. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP / B-44 / I / 2025 / SPKT / Res Lamsel / Polda Lampung, tertanggal 30 Januari 2025.
Ketika dimintai konfirmasi, Farhan, staf Bank Lampung KCP Tanjung Bintang, menolak memberikan pernyataan.
“Untuk informasi bisa ditanyakan langsung ke kantor pusat kami di Bandar Lampung. Terima kasih,” ujarnya singkat.
Sikap tertutup ...
