News
Shadow

PWRI Soroti Pungutan Rp819 Juta di SMKN 1 Tanjung Sari

Battikpost.site, Lampung Selatan — SMKN 1 Tanjung Sari, sebuah sekolah negeri di Kabupaten Lampung Selatan, tengah menjadi sorotan akibat dugaan pungutan liar terhadap orang tua siswa. Total dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp819 juta untuk program Kunjungan Industri (KI) tahun 2025.

Sekretaris DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung Selatan, Heri, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait praktik tersebut. Ia menilai kegiatan itu telah bergeser dari misi pendidikan menjadi proyek bisnis terselubung.

Dunia pendidikan tidak boleh berubah menjadi ladang bisnis. Jika sekolah negeri menjalankan kegiatan seperti biro wisata, maka arah pendidikan kita sangat mengkhawatirkan,” kata Heri, Senin (20/5/2025).

Langgar Aturan Gubernur dan Nilai Pendidikan

Heri menjelaskan bahwa praktik pungutan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025. Surat edaran itu secara tegas melarang semua bentuk pungutan yang dibebankan kepada wali murid dengan dalih kegiatan sekolah.

Ini bukan hanya soal administrasi. Ini juga soal etika dan nurani. Pendidikan tidak boleh dijadikan tameng untuk meraup keuntungan. Menyembunyikan praktik bisnis di balik label pendidikan adalah tindakan yang mencederai nilai dasar pendidikan,” tegasnya.

Dampak Sosial dan Diskriminasi terhadap Siswa

Selain menimbulkan beban ekonomi, Heri juga menyoroti dampak psikologis terhadap siswa. Banyak siswa dari keluarga kurang mampu merasa tertekan karena tidak bisa mengikuti program tersebut.


Bayangkan anak-anak yang tidak ikut kegiatan justru merasa malu dan dikucilkan. Tahun lalu, ada siswa yang tidak ikut kunjungan industri malah harus memperpanjang masa PKL dari empat bulan menjadi enam bulan. Ini bentuk hukuman terselubung,” ungkapnya.

PWRI Desak Dinas Pendidikan Bertindak Tegas

PWRI Lampung Selatan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh terhadap program Kunjungan Industri di SMKN 1 Tanjung Sari.

Dinas jangan tinggal diam. Jika praktik ini dibiarkan, sekolah lain akan ikut-ikutan. Pendidikan bisa berubah menjadi proyek tahunan yang menyusahkan rakyat kecil,” tambah Heri.

PWRI Berkomitmen Kawal Kasus hingga Tuntas

Sebagai lembaga kontrol sosial, PWRI berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan sanksi bagi pihak yang terlibat.

Jika sekolah ingin membuat kegiatan wisata, silakan lakukan secara mandiri di luar jam sekolah. Tapi jangan bungkus kegiatan wisata dengan nama pendidikan lalu memaksa wali murid membayar mahal. Kami akan terus bersuara demi keadilan pendidikan,” tutup Heri. (Orba).