
Palembang, Battikpost.site – Proyek jalan nasional senilai Rp92 miliar yang dikerjakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan publik. DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) melayangkan somasi kedua karena menduga proyek tersebut cacat sejak tahap perencanaan dan tidak memenuhi standar teknis jalan bertonase berat.
Sekjen DPP BARAK, Hariansyah, menegaskan bahwa BBPJN Sumsel terlalu cepat menyalahkan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) atas kerusakan jalan. Menurutnya, lalu lintas kendaraan berat semestinya sudah dipertimbangkan dalam tahap perencanaan teknis proyek jalan nasional.
“BBPJN terlalu cepat menyalahkan kendaraan ODOL. Padahal semestinya itu sudah diprediksi dalam perencanaan teknis. Ini proyek negara, bukan eksperimen,” ujar Hariansyah, Selasa (30/7/2025).
BACA JUGA : direktur-rsud-ryacudu-dan-pelaksana-proyek-ditahan-atas-dugaan-korupsi-rp211-juta
Hariansyah menyebutkan bahwa ruas Simpang Sugihwaras – Batas Provinsi Lampung merupakan jalur logistik aktif yang setiap hari dilalui kendaraan berat. Namun temuan di lapangan menunjukkan:
- Struktur jalan tidak didesain untuk heavy duty traffic;
- Material aspal diduga tidak sesuai mutu;
- Tidak terlihat penggunaan teknologi seperti geotekstil atau drainase jalan berat.
Kerusakan dini dalam waktu kurang dari enam bulan, seperti retakan dan gelombang, memperkuat dugaan proyek dikerjakan tanpa memenuhi kaidah jalan nasional.
Melalui somasi kedua ini, BARAK Indonesia menuntut BBPJN Sumsel untuk membuka transparansi:
- Dokumen desain struktur jalan dan RAB;
- Hasil pengujian laboratorium seperti core drill dan Marshall Test;
- Nama penyedia jasa dan konsultan pengawas;
Hasil pengawasan teknis proyek kepada publik atau lembaga seperti BPKP dan Inspektorat Jenderal PUPR.
Baca Juga Terbaru
BACA JUGA : jati-agung-diteror-curanmor-enam-motor-lenyap-dalam-sebulan
BARAK menilai, merujuk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan regulasi jalan nasional lainnya, tidak pantas menjadikan ODOL sebagai alasan kerusakan tanpa membuktikan bahwa jalan telah dirancang untuk lalu lintas berat.
“ODOL itu bukan kejutan. Justru jadi tanggung jawab perencana untuk mengantisipasinya. Kalau tidak, buat apa ada anggaran Rp92 miliar?” tutup Hariansyah. (Tim).
