Jumat, Maret 14News
Shadow

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Battikpost.site, Lampung Selatan – Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda. Dua pelaku berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah A.S. (30) dan R. (20), warga Way Lubuk, Kalianda.

Setelah melakukan pelacakan, tim kami berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyian mereka, beserta barang bukti hasil curian,” jelas AKP Nikolas, Senin (24/2/2025).

Dalam aksinya, pelaku merusak jendela dan teralis rumah korban sebelum membawa kabur dua unit sepeda motor, yakni Honda Revo Fit dan Yamaha Mio M3. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.

Kejadian ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dan mendapati kendaraan miliknya hilang. Tak butuh waktu lama, polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat analisis di lapangan, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sehari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

  • Honda Revo Fit warna hitam (Nopol: BE 6422 DA)
  • Yamaha Mio M3 warna hitam (Nopol: BE 3940 DAE)
  • Alat kejahatan, termasuk satu besi pipih congkelan ban, satu obeng, dan satu gunting

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Lampung Selatan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan meningkatkan sistem keamanan rumah, seperti menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus serupa juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.(Redaksi).