Pengancaman Senpi Rakitan, Dua Pemuda Diamankan di Metro
- account_circle orba battik
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Aparat Polres Metro mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pengancaman senpi rakitan di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.40 WIB. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.
Kronologi Pengancaman Senpi Rakitan di Metro Utara
Metro, Battikpost.site — Petugas Polres Metro langsung merespons laporan warga yang masuk melalui layanan 110. Petugas dari unit Pamapta bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian. Mereka menindaklanjuti laporan dugaan pengancaman senpi rakitan di wilayah tersebut.
Namun demikian, petugas tidak menemukan terduga pelaku saat tiba di lokasi. Petugas kemudian berinisiatif menggali informasi dari warga sekitar. Langkah itu bertujuan mempercepat penelusuran terhadap pelaku.
Selanjutnya, warga memberikan keterangan mengenai keberadaan kedua pemuda tersebut. Warga menyebut keduanya telah kembali ke kontrakan. Informasi itu membantu petugas menentukan langkah berikutnya.
Setelah itu, petugas langsung bergerak menuju kontrakan yang dimaksud. Petugas melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Tindakan tersebut menjadi bagian dari prosedur penanganan laporan masyarakat.
Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Amunisi Aktif
Petugas melakukan penggeledahan di dalam kontrakan. Dalam proses itu, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Petugas juga menemukan tiga butir amunisi aktif.
Pelaku menyembunyikan barang bukti tersebut di dalam kotak salon speaker. Petugas segera mengamankan senjata dan amunisi sebagai barang bukti. Temuan itu memperkuat dugaan tindak pidana pengancaman senpi rakitan.
Setelah itu, petugas mengamankan dua pemuda berinisial LF (20) dan A (19). Keduanya berasal dari Muara Enim. Petugas kemudian membawa mereka ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mendata barang bukti secara rinci. Proses ini penting untuk kepentingan penyidikan. Dengan demikian, penyidik dapat menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Jeratan Pasal KUHP terhadap Pelaku
Penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua pemuda tersebut. Penyidik menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Oleh karena itu, penyidik menerapkan pasal yang relevan.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 448 dan/atau Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut mengatur sanksi atas perbuatan yang membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
Langkah penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pengancaman senpi rakitan. Aparat tidak memberikan ruang bagi tindakan yang mengancam keamanan warga. Penindakan cepat juga mencegah potensi eskalasi konflik.
Kapolres Metro Tegaskan Komitmen Penindakan
Sementara itu, Kapolres Metro, Hangga Utama Darmawan, menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan wilayah. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa kepemilikan maupun penggunaan senjata api secara ilegal sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan orang lain. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak pidana melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap tegas Polres Metro. Kapolres mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci pencegahan kejahatan.
Polisi Dalami Asal-Usul Senjata Api Rakitan
Saat ini, penyidik masih memeriksa kedua pelaku secara intensif. Penyidik menggali motif dan latar belakang dugaan pengancaman tersebut. Selain itu, penyidik juga menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan.
Penyidik berupaya mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat. Langkah ini penting untuk memutus peredaran senjata ilegal. Dengan demikian, potensi ancaman serupa dapat diminimalkan.
Kasus pengancaman senpi rakitan ini menjadi perhatian publik. Keberadaan senjata api ilegal menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, aparat meningkatkan pengawasan dan respons cepat terhadap setiap laporan.
Polres Metro terus mengoptimalkan layanan Call Center 110. Layanan tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara cepat. Respons cepat aparat membantu mencegah gangguan keamanan meluas.
Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Aparat berupaya memastikan kondisi Kota Metro tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
Selain penindakan, aparat juga mengedepankan langkah preventif. Polisi mengimbau warga agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal. Kepatuhan terhadap hukum menjadi tanggung jawab bersama.
Dengan pengungkapan kasus ini, aparat berharap masyarakat semakin sadar terhadap bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin. Senjata ilegal berpotensi memicu kekerasan dan konflik. Karena itu, aparat menempatkan pengawasan sebagai prioritas.
Kasus pengancaman senpi rakitan di Metro Utara ini masih terus berjalan. Penyidik mendalami setiap keterangan untuk memperjelas peran masing-masing pelaku. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aparat menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama. Setiap bentuk ancaman akan ditangani secara cepat dan terukur. Dengan langkah tersebut, Polres Metro menjaga kepercayaan publik.
- Penulis: orba battik