
Pemprov Lampung Dukung Perda Anti-LGBT
BANDAR LAMPUNG, Battikpost.site — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) sebagai langkah penguatan regulasi untuk menjaga moral dan budaya masyarakat.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Dalam pernyataannya, Jihan menjelaskan bahwa Gubernur Mirza akan membicarakan rencana tersebut bersama DPRD Provinsi Lampung sebagai tahap awal proses pembentukan Perda.
Langkah ini dinilai penting untuk menanggulangi perilaku menyimpang sekaligus memperkuat nilai-nilai luhur yang dianut masyarakat Lampung.
Pertemuan dengan Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT
Pernyataan dukungan itu disampaikan Jihan saat menerima kunjungan aktivis Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kompleks Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Senin (11/8/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pihak, antara lain perwakilan Badan Kesbangpol, Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Komisi V DPRD Provinsi Lampung.
Jihan Nurlela menegaskan bahwa Pemprov Lampung memahami keresahan masyarakat terkait maraknya perilaku LGBT. Pemerintah, katanya, bersikap terbuka dan siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan fenomena ini.
Pernyataan Wakil Gubernur Lampung
“LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Namun, maraknya forum dan grup yang mengkampanyekan perilaku ini justru menarik orang-orang yang sedang mencari jati diri untuk ikut terjerumus,” ujar Jihan.
Ia menambahkan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memberikan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi terkait penanggulangan LGBT dan siap membahasnya bersama DPRD Provinsi Lampung.
Jihan juga berharap Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT dapat menjadi amal ibadah bagi para penggagasnya, sekaligus menjadi mitra strategis Pemprov Lampung dalam mengedukasi masyarakat dan mencegah penyimpangan perilaku di tengah masyarakat.
Latar Belakang Gerakan Anti-LGBT di Lampung
Sementara itu, Koordinator Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT, Habib Umar Assegaf, mengungkapkan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan atas semakin terbukanya perilaku penyimpangan seksual di ruang publik.
Ia menyebut media sosial menjadi salah satu sarana yang memperlihatkan fenomena tersebut secara terang-terangan.
“Kami melihat adanya keberanian membentuk forum dan grup yang mengkampanyekan perilaku ini. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat,” jelas Habib Umar.
Gerakan Masyarakat Lampung Anti-LGBT, kata Habib, terdiri dari berbagai unsur, seperti tokoh agama, tokoh adat, akademisi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
Harapan Masyarakat terhadap Regulasi Daerah
Habib Umar berharap Pemprov Lampung dapat menghadirkan regulasi daerah sebagai landasan hukum yang kuat untuk menanggulangi penyimpangan tersebut.
Baca Juga Terbaru
“Kami siap bekerja sama dengan Pemprov Lampung untuk melakukan sosialisasi anti-LGBT,” ujarnya.
Gerakan ini juga berkomitmen melaksanakan edukasi berkelanjutan di masyarakat agar dapat memahami dampak negatif LGBT, baik dari sisi moral, sosial, maupun budaya.
Langkah Lanjut Pemprov Lampung
Dengan adanya dukungan Gubernur Lampung, langkah pembentukan Perda Anti-LGBT diperkirakan akan dibahas dalam waktu dekat bersama DPRD Provinsi Lampung. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk mencegah dan menindak perilaku LGBT di wilayah Lampung.
Pemprov juga berencana melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk aparat keamanan, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat, dalam upaya implementasi Perda nantinya. (Orba).
