
Battikpost, Bandar Lampung— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
“Penetapan tiga tersangka ini berdasarkan bukti rekaman video CCTV di lokasi kejadian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Pahala Simanjuntak, Kamis (22/5/2025).
Ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut, mulai dari provokator, pelaku pembakaran kendaraan, hingga perusakan rumah. Saat ini mereka telah ditahan di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA :Situs PeduliLindungi Disusupi Konten Judi Online, Kominfo Langsung Blokir Akses
Pahala menambahkan, sejumlah warga lain yang juga terekam dalam video sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun belum memenuhi panggilan. Polisi akan segera melayangkan pemanggilan kedua.
Baca Juga Terbaru
Sebelumnya, kasus ini telah diambil alih oleh Polda Lampung mengingat eskalasi kerusuhan yang menyebabkan kerusakan besar pada rumah dinas kepala desa. Upaya pengejaran terhadap pelaku lain masih terus dilakukan.(**)
