Breaking News
light_mode

Pekerja Proyek Sekolah di Sinar Rejeki Abaikan APD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, Battikpost.site — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan Lampung Selatan sedang menjalankan proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Sinar Rejeki, namun temuan lapangan memperlihatkan ironi yang mencolok. Di depan lokasi berdiri tegak papan peringatan “Kawasan Wajib APD”, tetapi di atas atap gedung, para pekerja tampak bekerja tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, tanpa sabuk pengaman, dan tanpa perlindungan standar lainnya.

Pemandangan itu terekam jelas ketika tim media melintas di lokasi proyek, dan justru menemukan kebalikan dari aturan keselamatan kerja yang diwajibkan dalam setiap kegiatan konstruksi pemerintah.


Papan APD Dipasang, Tapi Tak Ditaati

Proyek yang dikerjakan oleh CV Kembar Alam tersebut menggunakan dana APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp 229.554.794,25. Secara aturan, kontraktor wajib memastikan bahwa setiap pekerja mematuhi SOP keselamatan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Di atas gedung sekolah, para pekerja terlihat:

  • Memanjat dan bekerja di struktur atap tanpa pengaman,
  • Menggunakan tangga seadanya,
  • Tanpa helm, tanpa rompi keselamatan, tanpa sepatu proyek,
  • Tanpa pengawasan dari penanggung jawab lapangan.

Bagi masyarakat sekitar, situasi ini tampak aneh sekaligus membahayakan, karena lokasi sekolah berada di area publik dan rawan disaksikan siswa atau warga yang melintas.


Tidak Ada Pengawasan, Kepala Sekolah Tidak Tampak

Dalam pemantauan awal, tim media tidak menemukan pengawas proyek, tidak tampak konsultan pengawas, dan tidak ada kepala sekolah di lokasi. Padahal menurut aturan, setiap kegiatan konstruksi wajib berada dalam pengawasan berlapis, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas, hingga pihak sekolah sebagai penerima manfaat.


Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Aturan?

Dalam proyek rehabilitasi ini, struktur tanggung jawab sesuai regulasi adalah:

  1. Kontraktor Pelaksana (CV Kembar Alam)
    Bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan kerja, manajemen risiko, mutu pekerjaan, dan ketersediaan APD.
  2. Konsultan Pengawas (jika ditunjuk)
    Mengawasi ketepatan teknis, K3, dan progres pekerjaan.
  3. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas Pendidikan
    Bertanggung jawab terhadap seluruh proses, administrasi proyek, dan memastikan kontraktor patuh aturan.
  4. Kepala Sekolah SDN 1 Sinar Rejeki
    Menjadi penanggung jawab lokasi, wajib mengetahui dan mengawasi kegiatan di lingkungan sekolah.

Dasar Hukum & Juknis yang Dilanggar

1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mengatur bahwa penyedia wajib memenuhi standar keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek.

2. Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Memerintahkan:

  • Pekerja WAJIB menggunakan APD,
  • Kontraktor WAJIB menyediakan APD,
  • Ada sanksi administrasi hingga pemutusan kontrak bagi penyedia yang mengabaikan keselamatan.

3. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan – K3

Mengatur kewajiban pemberi kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan.

4. Juknis Rehabilitasi Sekolah – Dana APBD/DAK

Mengatur bahwa:

  • Pekerja wajib memenuhi K3,
  • Pengawasan harus aktif dilakukan,
  • Pelaksana yang lalai dapat diberikan teguran, denda keterlambatan, hingga pemutusan kontrak.

Sanksi bagi penyedia yang melanggar K3:

  • Teguran tertulis,
  • Penahanan pembayaran pekerjaan,
  • Blacklisting sebagai penyedia,
  • Pemutusan kontrak sepihak.

Tim Media Akan Terus Mengawal

Melihat kondisi ini, tim media akan terus memantau dari dekat. Jika diperlukan, pemantauan akan dilakukan lebih jauh hingga ke aspek administrasi dan teknis pekerjaan.

Proyek pemerintah adalah kegiatan publik yang wajib berjalan transparan, aman, dan sesuai aturan. Mengabaikan keselamatan hanya membuka pintu bagi potensi kecelakaan dan merugikan semua pihak. (Tim).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Pembangunan Pringsewu

    Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Jadi Kunci Pembangunan Pringsewu

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Daerah dan DPRD Pringsewu, Battikpost.site – Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menegaskan pentingnya kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam menyukseskan pembangunan Kabupaten Pringsewu. Penegasan itu ia sampaikan saat menjadi pembina upacara bulanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di lapangan pemkab setempat, Rabu (17/9/2025). DPRD Memiliki Peran Strategis Dalam sambutannya, Umi Laila menekankan bahwa DPRD […]

  • MWC NU Jati Agung Luncurkan Website Resmi untuk Dakwah dan Ekonomi Umat

    MWC NU Jati Agung Luncurkan Website Resmi untuk Dakwah dan Ekonomi Umat

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Battikpost, Lampung Selatan, — MWC NU Jati Agung Perkuat Layanan Digital dengan Website Resmi. MWC Nahdlatul Ulama (NU) Jati Agung terus berinovasi dalam layanan digital dengan meluncurkan website resmi, mwcnu-jatiagung.site. Platform ini dirancang modern dengan fitur lengkap guna mendukung dakwah, komunikasi, dan ekonomi berbasis Nahdliyin. Ketua Tanfidziyah MWC NU Jati Agung, Ahmad Ansori, S.Pd.I., menegaskan […]

  • Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Jakarta, 4 September 2025  BattikPost Site — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai ekspose penyidikan di Jakarta. Anang menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah […]

  • Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung

    Irjen Pol Helfi Assegaf Resmi Jabat Kapolda Lampung

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Polda Lampung menyambut Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol Helfi Assegaf, melalui rangkaian tradisi kehormatan di Mapolda Lampung pada Senin (3/11/2025). Tradisi ini menandai peralihan kepemimpinan dari Irjen Pol Helmy Santika kepada penerusnya dengan suasana penuh khidmat dan makna. Tradisi Penyambutan Kapolda Lampung Berlangsung Khidmat Lampung, Battikpost.site — Polda Lampung melaksanakan tradisi penyambutan Kapolda baru […]

  • Safari Santunan Ramadan Yayasan Arroyyan Bersama Driver Ojek Online di Masjid Agung Ar-Rahman Lampung Selatan

    Safari Santunan Ramadan Yayasan Arroyyan Bersama Driver Ojek Online di Masjid Agung Ar-Rahman Lampung Selatan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle karim saputra
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, Battikpost – Yayasan Arroyyan kembali menggelar Safari Santunan Ramadan yang kali ini dilaksanakan di Masjid Agung Ar-Rahman, Lampung Selatan. Acara ini berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan, mengajak komunitas driver ojek online untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bertujuan berbagi berkah di bulan suci Ramadan. Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadan Pada kesempatan yang penuh […]

  • Gindha Ansori Desak Pemkot Fasilitasi TPG Guru Non ASN

    Gindha Ansori Desak Pemkot Fasilitasi TPG Guru Non ASN

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle orba battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung | Battikpost.site, – Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka kembali menjadi sorotan publik setelah mendampingi para guru Non ASN di Kota Bandar Lampung. Para guru datang untuk memperjuangkan hak mereka atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang berasal dari program pemerintah pusat. Gindha Ansori Wayka kembali mencuri perhatian publik. Advokat ini mendampingi puluhan guru Non […]

expand_less