News
Shadow

Pabrik Singkong di Lampung Diduga Langgar Aturan Lingkungan, DLH dan Polda Turun Tangan

Battikpost, Lampung Utara – Tim gabungan dari Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, dan Unit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung memeriksa Pabrik singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBB). Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup.

Kabid Penataan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menyatakan bahwa tim menemukan kondisi pengelolaan limbah yang sangat buruk.

Kami menyaksikan langsung pembuangan limbah tanpa proses pengolahan yang memadai. Ini jelas melanggar aturan,” tegas Yulia dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

DLH telah mengambil sampel air dari sekitar lokasi untuk diuji di laboratorium. Hasil uji ini akan menjadi dasar awal penentuan sanksi. Uji tanah juga akan dilakukan guna mengukur tingkat kontaminasi lebih lanjut.

Sementara itu, Iptu Prenata Algazali, Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen PT TWBB dalam waktu dekat.

“Kami akan mengumpulkan keterangan dari pihak perusahaan. Semua proses akan mengacu pada bukti dan hasil pemeriksaan di lapangan,” ujarnya.

Daftar Temuan Pelanggaran di Pabrik Singkong PT TWBB

Pemeriksaan menyeluruh di lokasi pabrik menemukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain:

  • Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
  • Pembuangan limbah cair langsung ke badan air tanpa pengolahan IPAL sesuai baku mutu.
  • Tidak ada dokumen pemantauan kualitas lingkungan secara harian maupun berkala.
  • Genangan limbah ditemukan di area terbuka.
  • Penyimpanan limbah B3 tidak sesuai standar (tanpa label simbol bahaya, sistem drainase buruk).
  • Limbah B3 tidak diangkut ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari.
  • IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Saluran pembuangan limbah tidak jelas dan tidak terpantau.

Iptu Prenata menambahkan bahwa pihaknya bersama DLH akan menyusun rekomendasi sanksi berdasarkan hasil uji laboratorium dan dokumen pemeriksaan resmi.

Pengawasan terhadap industri tidak bisa ditawar. Semua perusahaan wajib bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tegasnya.(**)