
Jakarta, Battik Post – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Ia keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (15/7) pukul 18.07 WIB, setelah hadir sejak pukul 09.00 WIB.
“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem kepada awak media.
Namun, Nadiem memilih tidak menjawab semua pertanyaan jurnalis. Ia hanya menyampaikan permohonan pamit. “Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” tuturnya sebelum masuk ke mobil.
Penyidikan Terkait Barang Bukti dari Kantor GoTo
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik mendalami materi dari penggeledahan Kantor GoTo pada Selasa (8/7). Dalam proses itu, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan perlengkapan penting lainnya.
“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini, baik berdasarkan dokumen, hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun barang bukti elektronik,” kata Harli, Senin (14/7).
“Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” tambahnya.
Indikasi Pemufakatan Jahat dan Pengadaan Chromebook
Dalam kasus ini, Kejagung menyoroti dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019–2022. Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat yang dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan perangkat TIK, seolah-olah diperlukan Chromebook untuk pembelajaran.
Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk kegiatan belajar-mengajar.(Karim Saputra)
