Muatan Kain ke Jakarta, Truk Ekspedisi Berujung di Polda Lampung
- account_circle orba battik
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Perjalanan sopir ekspedisi asal Jawa Barat, Mokhamad Syaefudin, berubah menjadi persoalan hukum setelah membawa muatan kain ke Jakarta. Polisi kemudian memeriksa Syaefudin dan mengamankan truk ekspedisi miliknya di Polda Lampung.
Awal Perjalanan dari Cirebon
Lampung, Battikpost.site — Syaefudin menceritakan rangkaian perjalanan tersebut kepada awak media. Ia mengawali perjalanan dari Cirebon pada Senin, 13 Juli 2026.
Saat itu, Syaefudin mengemudikan truk Mitsubishi Truck Box menuju Palembang. Ia membawa muatan pindahan rumah dalam perjalanan tersebut.
Syaefudin tiba di Palembang pada Rabu, 15 Juli 2026. Sehari kemudian, ia mencari informasi mengenai muatan berikutnya.
Pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.11 WIB, Syaefudin tiba di Mami Japung. Lokasi tersebut berada di Tritunggal Jaya, Banjar Margo, Tulang Bawang.
Syaefudin mengenal Mami Japung melalui sesama pengemudi ekspedisi. Para pengemudi tersebut sering membawa barang menuju wilayah Sumatera.
Saat Syaefudin menanyakan muatan, ia mendapat dua pilihan tujuan. Pilihan pertama mengarah ke Jakarta dengan membawa kain.
Pilihan kedua mengarah ke Bandung dengan membawa muatan karet. Syaefudin kemudian memilih perjalanan menuju Jakarta.
Bertemu Junaidi di Tulang Bawang
Sekitar pukul 19.15 WIB, Syaefudin berangkat menuju lokasi sesuai arahan Mami Japung. Ia kemudian tiba di depan dealer Mitsubishi sekitar pukul 19.36 WIB.
Lokasi tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera, Dwi Warga Tunggal Jaya. Wilayah tersebut masuk Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Di lokasi itu, Syaefudin bertemu seseorang bernama Junaidi. Ia mengenal pria tersebut dengan panggilan Bang Jun.
Menurut Syaefudin, Junaidi menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver. Junaidi kemudian mengarahkan Syaefudin menuju lokasi pemuatan.
Sekitar pukul 20.24 WIB, Syaefudin tiba di lokasi tersebut. Junaidi berada bersama dua orang lainnya saat proses pemuatan berlangsung.
“Bang Jun tidak ikut muat, hanya dua orang kulinya saja,” kata Syaefudin dalam keterangannya kepada Media, Ahad (17/8/2026).
Setelah proses pemuatan selesai, rombongan menuju SPBU terdekat. Di lokasi tersebut, Junaidi menyerahkan Surat Jalan kepada Syaefudin.
Surat Jalan tersebut mengiringi perjalanan Syaefudin menuju Jakarta. Setelah itu, Syaefudin melanjutkan perjalanan menggunakan truk ekspedisinya.
Junaidi Berikan Kontak Pihak Jakarta
Sebelum Syaefudin berangkat, Junaidi memberikan arahan terkait komunikasi setibanya di penyeberangan. Junaidi meminta Syaefudin menghubungi seseorang yang ia sebut sebagai “Bos Mitra Jakarta”.
“Jun berpesan kalau sudah sampai penyebrangan disuruh ngabarin Bos Mitra Jakarta,” ujar Syaefudin.
Junaidi juga memberikan nomor telepon 0813 1842 XXXX kepada Syaefudin. Setelah tiba di wilayah tujuan, Syaefudin menghubungi nomor tersebut melalui WhatsApp.
Menurut Syaefudin, pihak tersebut kemudian mengarahkan perjalanan menuju kawasan Kapuk atau Kamal. Kedua kawasan tersebut berada di Jakarta Utara.
Pihak tersebut kemudian mengarahkan Syaefudin menuju Mitra Milenium atau MM Jakarta. Percakapan WhatsApp juga memuat arahan untuk mendatangi kantor terlebih dahulu.
Setelah itu, pihak tersebut meminta Syaefudin menuju sebuah gudang. Media menemukan nama Henri Wijaya pada layanan identifikasi kontak untuk nomor tersebut.
Namun, informasi tersebut belum memastikan identitas pemilik nomor. Media juga belum memperoleh konfirmasi mengenai hubungan nomor tersebut dengan perkara.
Sampai Jakarta, Muatan Mengalami Pemeriksaan
Syaefudin tiba di Mitra Milenium pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 11.03 WIB. Setelah itu, pihak tertentu mengarahkan dirinya menuju sebuah gudang.
Sekitar pukul 12.52 WIB, Syaefudin tiba di lokasi gudang. Beberapa orang kemudian menanyakan asal dan tujuan barang.
Mereka meminta Syaefudin membuka muatan dalam truk. Kenek Syaefudin bernama Wawan kemudian membuka sekitar enam karung.
Setelah pemeriksaan, pihak tersebut kembali memasukkan barang ke dalam kendaraan. Selanjutnya, mereka meminta Syaefudin naik ke bagian atas gudang.
Syaefudin mengaku melihat seorang anggota Polda Lampung di lokasi tersebut. Ia juga melihat seorang pria yang mengaku berasal dari Jember.
Pria tersebut kemudian menyampaikan bahwa Syaefudin perlu mengikuti anggota Polda Lampung. Ia menyebut pemeriksaan hanya bertujuan meminta keterangan.
“Pokoknya mas nggak papa, cuman dimintai keterangan saja buat jadi saksi supaya masalah ini terselesaikan,” kata Syaefudin, mengutip ucapan pria tersebut.
Syaefudin Dibawa ke Polda Lampung
Setelah proses tersebut, Syaefudin mengikuti perjalanan menuju Lampung. Ia tiba di Polda Lampung pada Jumat malam, 17 Juli 2026.
Menurut Syaefudin, petugas memeriksanya pada malam tersebut. Pemeriksaan berlangsung hingga menjelang waktu subuh.
Syaefudin memberikan keterangan berdasarkan pengalaman selama menerima muatan. Ia juga menjelaskan perjalanan hingga tiba di Jakarta.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, Syaefudin ikut menuju Tulang Bawang bersama sejumlah anggota. Rombongan kemudian mendatangi lokasi Mami Japung.
Setelah dari lokasi tersebut, rombongan kembali menuju Polda Lampung. Syaefudin juga menyebut petugas mengamankan telepon selulernya.
Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, anggota menghitung barang dalam truk. Menurut Syaefudin, proses penghitungan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi Masih Menguasai Truk Ekspedisi
Pada Senin, 20 Juli 2026, Syaefudin menerima dokumen Berita Serah Terima Barang. Dokumen tersebut mencantumkan satu unit Mitsubishi DS FE73 4X2 MT.
Dokumen tersebut juga mencantumkan model Truck Box tahun 2011. Kendaraan tersebut menggunakan warna kuning putih dan nomor polisi P 9373 GD.
Dokumen mencantumkan nomor mesin 4D34TG55885. Dokumen tersebut juga mencantumkan nomor rangka MHMFE73P2BK017660.
Selain kendaraan, dokumen mencatat STNK serta satu unit telepon seluler milik Syaefudin. Saat pulang, Syaefudin menerima kembali telepon selulernya.
Namun, Polda Lampung masih menguasai kendaraan Mitsubishi tersebut. Kondisi itu membuat Syaefudin mempertanyakan keberlangsungan pekerjaannya.
“Ini kan buat cari nafkah sedangkan itu mobil ansuran, saya nggak bisa kerja siapa yang bayar ansuran pak?” ujar Syaefudin saat menceritakan percakapannya dengan pihak Polda Lampung.
Syaefudin menyebut pihak Polda Lampung masih menunggu proses. Ia kemudian meninggalkan Polda Lampung sekitar pukul 18.00 WIB.
Truk Menjadi Sumber Mata Pencaharian
Syaefudin mengandalkan kendaraan tersebut untuk menjalankan pekerjaan ekspedisi. Dokumen kendaraan mencatat nama PT CSM Corporatama sebagai pemilik kendaraan.
Namun, Syaefudin mengaku membeli kendaraan tersebut melalui pembiayaan. Ia juga mengaku sudah membayar angsuran selama sekitar 15 bulan.
Sejak kendaraan tidak dapat digunakan, Syaefudin tidak dapat menjalankan pekerjaan ekspedisi. Ia memperkirakan kehilangan penghasilan sekitar Rp20 juta setiap bulan.
Kondisi tersebut mendorong Syaefudin mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan. Ia mengajukan permohonan tersebut kepada Polda Lampung.
Dalam permohonannya, Syaefudin menyatakan kesediaan menjaga kendaraan tersebut. Ia juga berjanji tidak menjual atau memindahtangankan kendaraan.
Syaefudin siap menghadirkan kendaraan apabila aparat kembali membutuhkannya. Ia berharap kendaraan tersebut dapat menunjang kembali aktivitas mencari nafkah.
Baca Juga Berita Populer
Sejumlah Pihak Masih Perlu Memberikan Klarifikasi
Rangkaian perjalanan Syaefudin memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai proses pengiriman kain tersebut. Pertanyaan itu mencakup pihak yang menawarkan muatan hingga pihak yang mengatur lokasi pemuatan.
Syaefudin menyebut Junaidi menyerahkan Surat Jalan setelah proses pemuatan. Junaidi juga memberikan nomor kontak yang ia sebut sebagai “Bos Mitra Jakarta”.
Selain itu, pihak yang menerima komunikasi Syaefudin di Jakarta juga membutuhkan klarifikasi. Identitas serta hubungan pihak tersebut dengan pengiriman kain juga memerlukan penjelasan.
Keberadaan anggota Polda Lampung di lokasi gudang Jakarta turut menjadi bagian penting. Keterangan mengenai hal tersebut masih berasal dari Syaefudin.
Media belum menjadikan keterangan tersebut sebagai kesimpulan mengenai pihak tertentu. Setiap pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Polda Lampung Masih Dimintai Konfirmasi
Perkara yang melibatkan perjalanan Syaefudin masih berkaitan dengan proses hukum. Media menyajikan keterangan Syaefudin berdasarkan pengalaman yang ia sampaikan.
Keterangan tersebut tidak menjadi kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Media tetap membutuhkan keterangan dari pihak lain untuk memperoleh informasi berimbang.
Media masih mengupayakan konfirmasi kepada Polda Lampung dan pihak terkait. Konfirmasi tersebut mencakup muatan kain, proses pemeriksaan, serta status kendaraan.
Kendaraan Mitsubishi Truck Box P 9373 GD menjadi perhatian utama Syaefudin. Kendaraan tersebut selama ini menopang pekerjaan dan kebutuhan hidupnya.
Syaefudin berharap pihak terkait memberikan kejelasan mengenai status kendaraan tersebut. Ia juga berharap dapat kembali menggunakan kendaraan untuk menjalankan pekerjaan ekspedisi.
“Saya kira mobil saya langsung bisa dibawa pulang, ternyata malah nggak boleh dibawa pulang,” ungkap Syaefudin.
Bersambung.
- Penulis: orba battik




