MK Ketok Palu: SD hingga SMP Swasta dan Negeri Wajib Gratis
- account_circle pimred
- calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
- print Cetak

Battikpost, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah arah kebijakan pendidikan nasional. Lewat putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK mewajibkan pemerintah menanggung biaya pendidikan dasar 9 tahun tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.
Putusan ini menjawab gugatan atas Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang dan menyatakan pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar gratis untuk semua.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
MK menafsirkan ulang frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal tersebut. Negara kini wajib membiayai seluruh jenjang pendidikan dasar—baik SD/MI maupun SMP/MTs—tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam program wajib belajar.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan negara tak boleh hanya fokus pada sekolah negeri. Ia menyebut banyak anak belajar di sekolah swasta atau madrasah yang selama ini menanggung biaya sendiri.
“Negara tak boleh lepas tangan. Pendidikan dasar tetap tanggung jawab negara, meskipun dikelola swasta,” ujar Guntur.
Menurutnya, jika pemerintah gagal membiayai pendidikan dasar, warga kesulitan menjalankan kewajiban konstitusional untuk mengikuti wajib belajar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara membiayai pendidikan dasar.
Selama ini, biaya wajib belajar hanya ditanggung untuk sekolah negeri. Padahal jutaan siswa belajar di sekolah swasta. MK menyatakan hal ini tidak adil dan melanggar prinsip kesetaraan.
Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menggugat karena frasa “tanpa memungut biaya” kerap dimaknai sempit dan hanya berlaku untuk sekolah negeri.
MK menegaskan kembali: peran masyarakat memang penting dalam pendidikan, namun tanggung jawab utama tetap ada di negara. Tidak ada alasan bagi negara untuk mengabaikan sekolah yang diselenggarakan masyarakat. (**)
Baca Juga Terbaru
- Penulis: pimred


